Satgas Minta Pemukul Lurah Cipete Saat Razia PSBB Ditindak Tegas
Satgas berharap, penganiayaan terhadap perangkat daerah saat mengawasi pelanggaran protokol kesehatan tidak terulang kembali. Dia khawatir, pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara mengakibatkan perangkat daerah lain takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, menyayangkan pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Nurcahya, saat pembubaran kerumunan massa di Waroeng Brothers Coffee & Resto pada 21 November 2020. Dia meminta penegak hukum menindak tegas pelaku pemukulan tersebut.
"Razia yang dilakukan oleh Lurah tersebut merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan mereka yang menghalangi pekerjaan tersebut terlebih lagi melakukan tindakan penganiayaan harus ditindak tegas oleh petugas berwenang," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/12).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Wiku berharap, penganiayaan terhadap perangkat daerah saat mengawasi pelanggaran protokol kesehatan tidak terulang kembali. Dia khawatir, pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara mengakibatkan perangkat daerah lain takut mengawasi pemberlakuan protokol kesehatan di lingkungannya.
"Saya berharap adanya kejadian serupa seperti minggu lalu ini tidak menciptakan preseden buruk atau ketakutan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.
Wiku memberikan apresiasi kepada Lurah Cipete Utara yang telah berani membubarkan kerumunan massa di Waroeng Brothers Coffee & Resto. Perangkat daerah lain perlu meniru keberanian Lurah Cipete Utara saat mengawasi pelanggaran protokol kesehatan.
"Pimpinan daerah dan lingkungan dapat mengambil inspirasi serta motivasi dari Lurah ini dalam melindungi warganya dari bahaya Covid-19," tandasnya.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan satu orang diduga pelaku pemukulan terhadap Lurah Cipete Utara sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 170 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemukulan di muka umum. Pelaku berinisial RQ usia 22 tahun jenis kelamin perempuan.
"Pelaku yang sudah kita tetapkan jadi tersangka dan kini sudah ditahan sejak kita amankan usai kejadian," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (10/12) malam.
Baca juga:
2 Pengeroyok Lurah Cipete Utara Diciduk, Motif Emosi Tak Terima Patuhi Prokes
Pukulan Pengunjung Kepada Bu Lurah Berujung Penyegelan Kafe di Cipete Utara
Kronologi Pemukulan Dialami Lurah Cipete Saat Merazia PSBB Versi Waroeng Brothers
Buntut Pemukulan Lurah Cipete, Waroeng Brothers Jaksel Ditutup Permanen Satpol PP
Pemukul Lurah Cipete Saat Razia PSBB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lurah Cipete Utara Jadi Korban Pemukulan Tamu Kedai Kopi Saat Operasi PSBB