Satpam kafe di Palembang keroyok pengunjung rese sampai tewas
Dua petugas keamanan (satpam) Kafe Lampu Merah di Jalan Soekarno Hatta Palembang, mengeroyok seorang pengunjung hingga tewas. Penganiayaan ini lantaran mereka kesal terhadap korban kerap bikin onar. Satu pelaku berhasil ditangkap dan lainnya masih buron.
Dua petugas keamanan (satpam) Kafe Lampu Merah di Jalan Soekarno Hatta Palembang, mengeroyok seorang pengunjung hingga tewas. Penganiayaan ini lantaran mereka kesal terhadap korban kerap bikin onar. Satu pelaku berhasil ditangkap dan lainnya masih buron.
Pelaku berinisial AS alias RM (35), warga Perumahan Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang. Peristiwa itu terjadi saat korban, Syaiful, berkunjung ke kafe tersebut, Minggu (4/12) lalu.
Tanpa diketahui penyebabnya, korban ribut dengan pengunjung lain di dalam kafe. Lalu, pelaku RM dan AN (buron), mengusir korban karena tak ingin ada yang terluka. Namun, korban ogah keluar dan terjadilah keributan dengan kedua pelaku.
Keributan itu berujung pengeroyokan dengan senjata tajam. Korban mengalami beberapa luka tusuk dan tewas tak jauh dari lokasi setelah sempat menyelamatkan diri.
Kepada petugas, tersangka RM mengaku tidak mengetahui korban meninggal dunia usai dikeroyoknya. Dia baru tahu setelah dikabarkan menjadi buronan polisi.
"Kami waktu itu kesal dia (korban) nyolot diusir karena buat onar dalam kafe. Kami keroyok tapi tak tahu kalo meninggal," ungkap tersangka RM di Mapolsek Sukarami Palembang, Selasa (13/12).
Kapolresta Palembang AKBP Wahyu Bintono didampingi Kapolsek Sukarami Kompol Akbar mengungkapkan, pihaknya masih memburu tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi. Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal dua belas tahun penjara. "Motifnya karena korban diduga berbuat onar dalam kafe," tukasnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Apa yang dimaksud dengan Songket Palembang? Songket Palembang adalah kain tradisional dari Sumatra Selatan yang dikenal dengan tenunannya yang rumit dan motifnya yang indah. Kain ini merupakan warisan budaya takbenda yang telah ada sejak zaman Sriwijaya, dan telah menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
Baca juga:
Pria ini cambuk istri karena sajikan makanan dingin
Lurah di Malang pelaku 8 kali penganiayaan idap gangguan jiwa
Polisi sesalkan tewasnya penikam bocah SD karena dihakimi warga
Minta uang buat rayakan ulang tahun ke-11, Indah kena bogem ayah
7 Pelajar di DIY dibacok sekelompok orang bercadar pakai pedang