Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Sebanyak 98 personel diturunkan untuk menertibkan APS
Satpol PP Bekasi Tertibkan APS Pemilu 2024, 4 Parpol Diberi Sanksi Teguran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi mulai menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dipasang di tempat yang dilarang. Penertiban APS ini dilakukan sejak Rabu (1/11) selama empat hari.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan, sebanyak 98 personel diturunkan untuk menertibkan APS yang melanggar yang terdapat di setiap jalan di seluruh kecamatan.
- Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
- Rapat KIM di Kertanegara akan Putuskan Pasangan Prabowo-Gibran, Ketum Partai Buat Kesepakatan
- Kakek Cabul Peremas Kemaluan Bocah Laki-Laki hingga Tewas di Depok Ditangkap
- Dipicu Kesal Kinerja Wasit, Satpol PP Baku Hantam Saat Lomba Bulutangkis
“Penertiban kita lakukan bersama dengan Bawaslu, KPU, DPMPTSP, Bapenda, Dishub, PLN dan personel lainnya,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan ada sekitar 33.709 APS yang tersebar di wilayahnya.
Dari jumlah itu, beberapa di antaranya menjadi sasaran penertiban karena dipasang di tempat terlarang. Seperti dipasang di sekolah, bangunan negara dan tempat ibadah.
"Berdasarkan data yang dirangkum oleh Panwascam se-Kabupaten Bekasi secara keseluruhan terdapat 33.709 APS,” katanya.
Selain penertiban, Bawaslu Kabupaten Bekasi juga memberi sanksi berupa teguran kepada empat partai politik. Karena keempat partai tersebut kedapatan memasang APS di tempat yang dilarang.
“Sejauh ini ada empat partai politik yang memasang alat peraga sosialisasi di tempat yang dilarang, itu sudah kami lakukan tindakan dan langsung diturunkan oleh parpolnya sendiri berdasarkan imbauan kami."
Kata Akbar
@merdeka.com