Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Atribut parpol yang dicopot ini sudah berakhir masa tayangnya.
Atribut parpol yang dicopot ini di antaranya spanduk, baliho, dan bendera.
Satpol PP DKI Copot 2.792 Atribut Parpol, Ini Alasannya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencopot 2.792 atribut partai politik (parpol). Atribut ini meliputi spanduk, bendera, baliho, hingga banner di sejumlah fasilitas publik di wilayah DKI Jakarta.
- Satpol PP DKI Tunggu Arahan KPU dan Bawaslu untuk Copot Baliho
- PAN Sulsel Berharap Ada Sekretariat Bersama Parpol Pengusung Prabowo Subianto
- Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
- Dipicu Kesal Kinerja Wasit, Satpol PP Baku Hantam Saat Lomba Bulutangkis
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, penertiban dilakukan secara selektif berdasarkan ketentuan dan aturan yang berlaku. Arifin menyebut, pihaknya memperhatikan masa waktu penayangan spanduk ataupun baliho.
"Penertiban dilakukan untuk media informasi alat peraga atas nama masyarakat dari berbagai partai politik yang dipasang tidak sesuai aturan Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum,"
kata Arifin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).
Menurut Arifin, hingga Senin 24 Juli 2023, 2.792 atribut parpol itu telah habis masa tayangnya. Satpol PP langsung bergerak menurunkan atribut tersebut.
Selain itu, kata Arifin, pihaknya juga telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai atribut partai politik yang masuk ke kanal pengaduan JAKI pada bulan Juli sebanyak 465 laporan.
Arifin berharap, pemasangan alat peraga yang berhubungan dengan pemilu, tetap mengikuti ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Tak hanya itu, parpol yang memasang alat peraga juga diimbau memperhatikan atribut yang sudah dipasang di tempat-tempat umum supaya kondisinya tetap terjaga dengan tertib.
"Agar tidak mengganggu estetika kota dan juga tidak membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas umum," ujar Arifin.
Arifin menerangkan, bagi orang atau badan yang ingin memasang spanduk, banner atau baliho di fasilitas umum harus mengajukan surat pemberitahuan atau permohonan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Aturan tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 2 bahwa setiap orang atau badan diberi kesempatan untuk memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya di fasilitas umum setelah mendapat izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.