Satpol PP gerebek panti pijat esek-esek, 20 terapis & kondom diamankan
"Mereka tidak berizin, selain itu ada indikasi mengarah tindakan asusila, dengan ditemukannya barang bukti berupa alat kontrasepsi " ujar Oki di lokasi, Rabu (20/9).
Sebuah panti pijat esek-esek di kawasan BSD City, Kota Tangerang Selatan disegel Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Dari ruko tiga lantai petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi dan alat kesehatan untuk pemeriksaan kelamin para terapis.
Kabid Penegakan Perundangan Satpol PP Tangsel Oki Rudianto, menegaskan penyegelan panti pijat Vermogen Mens Health itu lantaran tak ada izin operasional yang dikeluarkan Pemkot terhadap panti pijat yang beralamat di ruko Grand Boulevard Blok O no 12, Serpong, BSD City.
"Mereka tidak berizin, selain itu ada indikasi mengarah tindakan asusila, dengan ditemukannya barang bukti berupa alat kontrasepsi " ujar Oki di lokasi, Rabu (20/9).
Sekitar 20 orang terapis turut diamankan Satpol PP serta puluhan botol minuman keras. "Ada 20 orang terapis , nanti hari Senin akan kita panggil pemiliknya untuk dimintai keterangan " kata dia.
Diterangkan Oki, panti pijat yang terletak di deretan ruko lantai tiga tersebut diketahui sudah buka sejak pertengahan tahun 2017 atau bulan Juli dan hingga sampai saat ini belum ada izin.
"Ya memang kami sudah pantau dan memang ini ilegal," katanya.