Satpol PP Kediri sita 5 ton durian milik Mislan
Mislan melanggar peraturan wali kota karena berjualan di kawasan terlarang bagi PKL.
Melanggar kawasan yang 'diharamkan' bagi pedagang kaki lima (PKL), pedagang durian yang mangkal di Jl. Mayor Bismo, Kota Kediri diamankan Satpol PP Kota Kediri. Dalam operasi ini Satpol PP mengamankan 5 ton buah durian.
Pedagang durian yang terjaring razia tersebut adalah Mislan. Dia berjualan di depan bekas Gedung Diskotek X3. Padahal lokasi masuk kawasan terlarang bagi PKL.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang diresmikan oleh Pj Wali Kota Kediri? Pj Wali Kota Kediri Zanariah meresmikan pembangunan pengembangan Pasar Grosir Buah dan Sayur Kota Kediri, sekaligus launching Serbu Pasar Kota Kediri, Sabtu (29/6).
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
"Pak Lan ini sudah kita beri peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan, dia pernah kita panggil dan sanggup pindah. Tetapi kenyataannya masih berjualan di sini. Akhirnya kita tertibkan," kata Kasi Trantib Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, Rabu (16/12).
Selain menyita durian, Satpol PP juga membongkar lokasi tempat Mislan biasa berjualan. Menurut Khamid, Mislan tergolong pedagang grosir dan seharusnya berjualan di Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri.
"Selanjutnya pedagang kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dia melanggar Peraturan Walikota Kediri No 37 Tahun 2015. Dimana, dalam perwali itu mengatur sanksi administrasi maupun pidana. Sanksi pidana berupa kurungan 5 bulan dan denda Rp 50 juta," beber Nur Khamid.
Berdasar Peraturan Wali Kota, kawasan terlarang bagi PKL antara lain Jl. Hasanudin , Jl. HOS Cokroaminoto, Jl. Wachid Hasyim dan Jl. Brawijaya Kota Kediri.
Dikonfirmasi terpisah, Mislan mengaku belum lama berjualan di lokasi tersebut. Dia sengaja mendatangkan buah durian dari Palembang dan dijual di Kota Kediri karena durian lokal belum panen.
(mdk/noe)