Satpol PP Segel Perusahaan Pengelolaan Limbah di Kabupaten Bekasi
Namun demikian, penyegelan yang dilakukan Satpol PP ini hanya bersifat sementara sampai pihak perusahaan memiliki izin penuh.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel Perusahaan pengelolaan limbah di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. Tindakan itu dilakukan karena pihak perusahaan belum memiliki izin secara menyeluruh.
Penyegelan perusahaan pengelolaan limbah PT Indonesia Waste Management ini dilakukan pada Kamis (17/3) kemarin. Perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau persetujuan guna bangunan.
-
Apa yang dilakukan Satpol PP di Lumajang? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang meminta polisi untuk menertibkan pabrik? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong polisi menertibkan pabrik yang melanggar batas emisi yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, penindakan perusahaan itu telah dilakukan sejak tahun lalu. Pemilik usaha sudah diberi peringatan berulang kali namun izin tetap tidak diurus.
Namun demikian, penyegelan yang dilakukan Satpol PP ini hanya bersifat sementara sampai pihak perusahaan memiliki izin penuh.
“Betul kami melakukan penindakan, penutupan sementara perusahaan tersebut. Tahapannya sudah sejak Maret tahun lalu. Setelah diberi waktu, izin tetap tidak diurus, jadi kami tindak,” katanya, Jumat (18/3).
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengatakan, perusahaan itu merupakan bagian dari industri pengelolaan limbah besar di wilayah setempat. Perusahaan itu difungsikan sebagai gudang penyimpanan limbah.
“Sebelumnya sudah kami panggil terkait izin ini. Kami lakukan beberapa tahapan penindakan. Kemudian terbit juga surat bupati. Lalu kami lakukan penindakan perusahaan ini, ditutup sementara. Kami hentikan aktivitasnya,” katanya.
Perusahaan pengelola limbah ini sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali. Namun dalam proses pemeriksaan, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan perizinan lengkap saat diperiksa.
Baca juga:
Limbah Busa Cemari Kali Ancol
Wagub DKI Ancam Cabut Izin PT KCN jika 3 Bulan Tak Perbaiki Pengelolaan Limbah
Mengenali Kandungan dan Bahaya Limbah pada Air
5 Penyebab Pencemaran Tanah yang Patut Diketahui, Ini Selengkapnya
Pemkab Bekasi Usut Temuan Limbah Cemari Padi hingga Ternak Warga
6 Penyebab Pencemaran Air yang Perlu Diperhatikan, Begini Cara untuk Menguranginya