Satpol PP Tangerang segel rumah potong berformalin di Tanah Tinggi
Setelah terbongkar, Satpol PP setempat baru berjanji akan mengawasi rumah potong ayam.
Pasca digerebek Polda Metro Jaya, tujuh rumah potong ayam diduga menggunakan formalin di Jalan Budi Asih, RT 1/14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, disegel aparat Satpol PP Tangerang, Selasa (15/9) siang.
Penyegelan dilakukan petugas dengan memasang garis batas menggunakan tali tambang dan menempel papan segel. Saat itu, tempat pemotongan hewan dalam keadaan sepi dan tidak beroperasi.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Syaiful Rochman mengatakan, ketujuh rumah potong ayam itu disegel karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2011 tentang Ketertiban Umum, dan Perwal 53/2011 Tentang Izin Gangguan. Ini juga sebagai tindak lanjut dari penggerebekan Polda Metro Jaya karena penggunaan formalin terhadap ayam dijual pemilik rumah potong.
"Kaitan masalah hukum, si pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian dan statusnya tersangka. Sedangkan kaitan pelanggaran Perdanya, kita lakukan penyegelan," kata Syaiful.
Rumah potong sudah beroperasi sejak lima tahun lalu itu memasok daging ayam ke sejumlah pasar tradisional seperti Pasar Tanah Tinggi, Pasar Anyar, Pasar Malabar, Pasar Babakan dan Jatiuwung. Menurut Syaiful, ketujuh rumah potong itu sebenarnya ada yang sudah pernah disegel dan diberi peringatan oleh Pemerintah Kota Tangerang, tetapi ternyata membandel.
"Karena itu, ke depan kita akan lebih intens lagi melakukan pengawasan dengan ketat dan secara berkala. Di kawasan ini ada sekitar 40 rumah potong ayam, kita akan lakukan uji sampel kaitan perlindungan konsumen. Kalau ada bukti penggunaan formalin, kita lakukan penutupan permanen," ucap Syaiful.