Satu Korporasi jadi Tersangka Kebakaran Hutan di Riau
Sejumlah mahasiswa kabarnya juga sempat diamankan polisi setelah membentangkan spanduk saat Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo. Dua mahasiswa Universitas Riau itu juga berteriak-teriak dengan ucapan 'Hidup mahasiswa'.
Salah satu korporasi di Riau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Hal itu disampaikan Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo, saat menghadiri rapat koordinasi penanganan karhutla.
"Sudah ada satu saya pastikan masuk korporasi dan akan kedua. Tidak perlu saya sebutkan di sini (identitas perusahaan)," ujar Widodo di sela pidatonya saat rapat koordinasi Karhutla di Balai Serindit Gedung Daerah, Pekanbaru, Kamis (8/8).
-
Di mana contoh tempat wisata hutan mangrove di Jakarta? Di Indonesia, ada banyak hutan mangrove yang saat ini dijadikan tempat wisata alam. Salah satunya di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Kenapa kebakaran hutan sering terjadi di musim kemarau, terutama di Sumatera dan Kalimantan? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan. Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Bahkan, Widodo juga menyinggung akan ada perusahaan lainnya yang menyusul sebagai tersangka karhutla. Namun, Widodo engan menyebutkan apa nama perusahaan tersebut, dan bergerak di bidang perkebunan apa.
"Besok akan saya umumkan secara terbuka bersama awak media lokal, nasional dan internasional," ucap Widodo.
Menurut Widodo, tidak mudah dalam menetapkan korporasi sebagai tersangka. Penyidik kepolisian di Reskrimsus membutuhkan waktu dalam melakukan proses penyelidikan serta melalui keterangan ahli.
"Kami tidak akan berani mengungkapkan ini jika tanpa ada keterangan ahli dalam menetapkan tersangka. Kami sudah melalui seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Riau menangkap 26 orang petani yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. Mereka membakar lahan seluas 210,655 hektare.
"Dari 26 perkara itu, 1 perkara berkasnya sudah lengkap atau P21, 11 perkara dalam proses penyidikan, lalu ada 1 perkara masih tahap I, sementara yang sudah tahap II ada 13 berkas perkara,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada merdeka.com, Rabu kemarin.
Sunarto merincikan, para tersangka yang ditangani polisi itu di antaranya Polres Indragiri Hilir 1 tersangka, yang menyebabkan kebakaran lahan seluas 40 hektare. Polres Indragiri Hulu dengan 2 tersangka pembakar lahan 4 ha, Polres Pelalawan ada 2 tersangka membakar 35,9 ha.
Kemudian, Polres Rokan Hilir menangkap 3 tersangka pembakar lahan 7 ha. Polres Bengkalis menangkap 3 tersangka dengan luasan lahan terbakar paling luas yakni mencapai 100,75 ha.
Polres Siak dengan 1 tersangka dengan luas lahan sekitar 2 ha. Polres Dumai paling banyak yakni 5 orang tersangka dengan luas lahan hanya sekitar 12,5 ha. Polres Meranti menangani 2 orang tersangka dengan luas lahan mencapai 3,2 ha. Polres Kampar 1 tersangka dengan luas lahan 1 ha.
Lalu Polres Kuantan Singingi menangkap 3 tersangka dengan luas lahan sebanyak 2 ha. Dan untuk Polresta Pekanbaru menciduk 3 tersangka dengan luas lahan mencapai 1,26 ha.
Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) telah melaporkan kepada Gubernur Riau Syamsuar ada 5 perusahaan yang lalai menjaga wilayah konsesinya sehingga terjadi kebakaran lahan. Perusahaan itu yakni PT Jatim Jaya Perkasa Teluk Bano II, PT Wahana Sawit Subur Indah Siak, PT Priatama Rupat (Surya Dumai Group), PT Seraya Sumber Lestari Siak dan PT Langgam Inti Hibrindo.
2 Mahasiswa Ditangkap karena Bentangkan Spanduk
Sejumlah mahasiswa kabarnya juga sempat diamankan polisi setelah membentangkan spanduk saat Kapolda Riau, Irjen Widodo Eko Prihastopo. Dua mahasiswa Universitas Riau itu juga berteriak-teriak dengan ucapan 'Hidup mahasiswa'.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, membenarkan adanya kejadian tersebut, namun dipastikan tidak ada penangkapan. "Tidak ada penahanan. Menahan seseorang itu sudah tindakan hukum, harus ada surat perintah penahanannya," ujar Sunarto kepada merdeka.com melalui selulernya, Kamis (08/08) sore.
Namun, kata Sunarto, dua mahasiswa itu kini sedang dalam pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau.
"Dibawa ke Ditreskrimum, sedang didalami," kata Sunarto.
Syafrul diketahui merupakan presiden mahasiswa Universitas Riau dan rekannya Juni diamankan karena menggelar aksi bentang karton bertuliskan. Berikut tulisan spanduk yang mereka bentangkan saat Irjen Widodo sedang pidato.
'Kita harus jaga bumi Riau', 'Polda jangan lagi kongkow dengan korporasi', serta spanduk 'Cabut izin pembuka lahan dan korporasi ilegal'.
Para peserta rapat langsung kaget dan tercengang melihat aksi mahasiswa yang melakukan tanpa izin.
Awalnya, pihak keamanan dari kegiatan rapat masih membiarkan kedua pemuda tersebut untuk membentangkan karton yang bertuliskan aspirasi mereka itu. Namun, ketika petugas protokoler Pemprov Riau dan Polda Riau mengambil tindakan dengan merebut karton tersebut, kedua mahasiswa itu langsung berteriak-teriak.
"Tangkap korporasi pembakar hutan dan lahan. Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa," teriak mahasiswa tersebut.
Irjen Widodo langsung menghentikan sejenak pidatonya dan mengusir kedua mahasiswa tersebut. "Tolong hargai saya, keluar atau saya ambil tindakan tegas," kata Widodo.
Bahkan, Komandan Korem (Danrem) 031 Wirabima Brigjen TNI M Fadjar juga tampak emosi.
"Hai kau kayak tidak ada tempat lain saja. Ganggu orang saja. Kami punya kepentingan besar di sini, mau rapat," kata Fadjar.
Baca juga:
Polisi Periksa 16 Pemilik Lahan Terkait Karhutla Dekat Tol Palindra
Reaksi Polri Tanggapi Ancaman Jokowi Copot Kapolda Tak Bisa Atasi Karhutla
Kalimantan Jadi Fokus Polri Tangani Kebakaran Hutan
Harimau Sumatera Keluar Habitat Diduga Akibat Kebakaran Hutan
Polda Riau Tetapkan 26 Orang Petani Tersangka Kebakaran Hutan Seluas 210,655 Hektare
Kabut Asap Semakin Kotori Udara Palangka Raya
18 Lahan Desa di Riau Terbakar dalam Sehari, Termasuk Taman Nasional Zamrud