Satu Pegawai Komdigi Kembali jadi Tersangka Judi Online, Total 16 Orang Ditangkap Polisi
Total 12 pegawai Komdigi jadi tersangka judi online.
Kepolisian menangkap lagi dua tersangka kasus judi online menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total tersangka kini berjumlah 16 orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan, Minggu (3/11).
- Tangkap Pasutri Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Sita Aset dan Uang Rp16 Miliar
- Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
- Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
- Pegawai dan Staf Ahli Komdigi jadi Tersangka Kasus Judi Online
Adapun identitas kedua tersangka yaitu seorang merupakan pegawai Komdigi. Sementara satu lagi dari masyarakat sipil.
Sebelumnya, kasus judi online menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus dikembangkan polisi. Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus ini.
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra. Wira menyebut sehingga total ada 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan," kata Wira dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Wira mengatakan, 14 tersangka itu antara lain 11 merupakan pegawai Komdigi. Sisanya, tiga orang lain dari kalangan sipil.
"Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil," ucap Wira.
Dalam kasus ini, Wira menyatakan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka. Kini, sedang dalam proses pendataan.
"Kita akan lakukan tracing aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan," tandasnya.
Kepolisian menyita beberapa laptop milik beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang terseret kasus judi online. Penyitaan dilakukan pada saat proses penggeledahan di kantor Komdigi pada Jumat (1/11).
Terpantau penggeledahan kurang lebih berlangsung satu jam. Anggota membawa beberapa barang bukti yang disimpan di dalam boks kontainer. Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, barang-barang yang disita guna kepentingan penyidikan.
Dia menyebut antara lain laptop. Adapun, penggeledahan dilakukan di lantai 2, 3 dan 8. "Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (1/11).
Ade Ary menerangkan, penyidik juga mendalami sistem kerja para tersangka dalam mengurusi persoalan situs judi online. "Termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir," ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat kasus judi online di Kota Bekasi mendapatkan keuntungan Rp8,5 juta per situs.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat ditemui di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jumat (1/11) seperti dilansir Antara.
"Dibina seribu situs. Dijaga supaya enggak keblokir," kata pelaku ketika ditanyai oleh Wira saat ditemui di kawasan tersebut.
Seorang pegawai dari Komdigi yang belum diketahui identitasnya tersebut mengatakan terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga olehnya agar tak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Wira menjelaskan pelaku mengaku mendapatkan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang tak diblokir. Dari hasil menjaga situasi itu, dia bahkan dapat memberi upah sejumlah pegawai sebagai admin dan operator senilai Rp5 juta tiap bulannya.
"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," kata Wira.
Kantor itu didirikan atas inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari atasannya di Komdigi.