Satu tahun buron, polisi tangkap pelaku pembunuh pria di Manado
Diakui para pelaku, saat itu mereka sedang dipengaruhi minuman keras.
Setelah bekerja keras selama hampir setahun, polisi akhirnya berhasil menangkap 2 orang tersangka pembunuhan terhadap korban Andre Rakian yang terjadi di depan hotel Aston Manado pada 27 November silam sekitar pukul 02.00 dini hari.
Kedua tersangka ini diamankan Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Aiptu Herry Johanes pada Minggu (22/11). Mereka di antaranya, Devi alias DP (20) warga Desa Kumeresot, dan Utu alias HB (30) warga Desa Tatelu.
Dari keterangan para pelaku kejadian itu berawal saat keduanya tengah asyik bercengkerama dengan para waria yang biasa mangkal di simpang empat jalan Sudirman Manado, depan Taman Kesatuan Bangsa (TKB). Diakui keduanya, saat itu mereka sedang dipengaruhi minuman keras.
Tanpa diketahui dari arah mana, tiba-tiba muncul korban Andre Rakian yang kemudian diketahui warga Kelurahan Kombos Barat, Lingkungan IV, Kecamatan Singkil. Kehadiran korban membuat mereka terkejut lantaran dalam posisi siap melesakkan panah wayer.
"Saat itu saya kaget dan langsung bilang jangan. Apa salah saya? namun panah wayer sudah kena di dada kiri saya. Untungnya saat itu saya pakai jaket dan hanya kena di tulang rusuk " jelas Utu.
Melihat rekannya terkena panah wayer tanpa sebab, Devi kemudian mengejar Andre dengan sebilah pisau setelah sebelumnya sempat menolong mencabut anak panah. Setelah berhasil mengejar korban, Devi langsung menikamnya dari arah belakang.
"Saya tikam di bagian belakang dan korban langsung terjatuh. Kemudian selesai menikam saya kabur bersama HB," Ujar Devi.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi melalui Kasubag Humas Iptu Agus Marsidi mengatakan saat ini para pelaku sudah ditahan dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini mereka sudah diamankan dan diperiksa," ujar Marsidi.