Saut Situmorang optimis revisi UU tak hambat kerja KPK
Saut yakin revisi tersebut membuat KPK tetap kuat menghadapi koruptor.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengaku tidak terpengaruh adanya Revisi Undang-Undang KPK. Dia optimis meskipun adanya revisi kinerja KPK akan tetap kuat.
Namun, dia mengatakan meski kinerja KPK tidak terpengaruh dengan rencana revisi UU KPK, tapi tetap berharap hasilnya tidak menghambat kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
"Yang utama itu adalah membuat sistem UU yang dapat bereaksi dengan cepat, apapun UU atau sistem kendali yang dibuat kalau terdapat kelambatan maka akan tidak efisien dan efektif dalam mengejar perilaku korup," ujar Saut, Rabu (3/2).
Sama halnya dengan pihak yang menolak adanya revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, Saut khawatir adanya kebocoran informasi jika revisi UU disahkan. Hal ini menurutnya yang akan mempengaruhi KPK ke depannya.
Dalam revisi UU KPK ada poin yang mengatur soal penyadapan, lantaran berawal dari penyadapan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Menanggapi hal ini Saut tidak ambil pusing, menurutnya OTT tidak hanya tergantung pada pengertian klasik tentang penyadapan secara strategic ataupun taktikal saja.
"Ada banyak cara untuk melakukan OTT tetap lawfull sebagaimana secara teknis UNCAC 2003 telah memberi isyarat untuk itu," pungkasnya.
Seperti diketahui, revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 setidaknya ada empat point yang dianggap hanya melemahkan KPK. Keempat point tersebut adalah usia KPK yang dibatasi menjadi 12 tahun, KPK harus izin terlebih dahulu dalam penyadapan, kewenangan KPK dalam SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), perlu adanya dewan pengawas KPK.
Baca juga:
Jika draf revisi UU lemahkan KPK, Presiden tolak ikut pembahasan
ICW desak Jokowi keluarkan surat tolak revisi UU KPK
'Korupsi kejahatan luar biasa, dibutuhkan KPK yang luar biasa'
Badan Pengawas KPK buka potensi kebocoran informasi penyadapan
Pemerintah tunggu draf revisi UU KPK dari DPR
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.