SDA sebut penahanannya bentuk balas dendam KPK karena praperadilan
SDA ditahan setelah PN Jaksel tolak praperadilannya terhadap KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA). SDA ditahan di rumah tahanan (Rutan) Guntur dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2012-2013..
SDA dengan rompi oranye milik KPK mengaku kecewa atas penahanan terhadap dirinya. Bahkan, SDA sempat menolak untuk menandatangani surat perintah penahanan yang diberikan KPK.
Dia beralasan, penahanan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum. Mengingat dirinya baru pertama kali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013.
"Saya baru diperiksa meliputi nama saya, istri saya, nama anak saya, keluarga saya, riwayat hidup saya. Belum sampai pada materi perkara yang disangkakan tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan. Saya menolak surat perintah penahanan berikut berita acara," kata SDA kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
SDA menuding penahanan itu merupakan bentuk balas dendam KPK kepada dirinya lantaran mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya menolak karena merasa diperlakukan tidak adil. Bisa jadi saya ditahan mulai hari ini bisa jadi balas dendam karena saya melakukan praperadilan. Kalau praperadilan tidak memiliki kewenangan prosedur penetapan tersangka, saya ke mana lagi. Praperadilan saya bukan perlawanan tetapi mencari keadilan," klaimnya.
Selain itu, mantan ketua umum PPP ini mengingatkan agar lembaga antirasuah lebih berhati-hati dalam menetapkan status tersangka. Menurut dia,
"KPK lembaga istimewa tidak ada SP3. Kehati-hatian diutamakan. Untuk menguji itu ada forumnya," pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.
Diduga SDA yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan menggelontorkan anggaran dana haji mencapai Rp 1 triliun.
Oleh KPK, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.