Sebanyak 8 unit alat cetak e-KTP di Solo mangkrak
Hingga Oktober sebanyak 35 ribu e-KTP milik warga Solo belum bisa dicetak.
Sebanyak 8 unit alat cetak e-KTP di Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kini kondisinya mangkrak. Pasalnya hingga saat ini pencetakan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di kota tersebut, masih terganjal belum turunnya blangko pencetakan dari pemerintah pusat.
Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta mengatakan akibat hal tersebut, hingga Oktober sebanyak 35 ribu e-KTP milik warga Solo belum bisa dicetak. Padahal mereka sudah melakukan perekaman data sejak 2011 lalu. Keterlambatan pencetakan ini karena masih menunggu blangko e-KTP yang kini masih proses lelang.
"Meski sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 pencetakan e-KTP dilimpahkan ke daerah, namun belum bisa kami realisasikan karena masih menunggu blangko pencetakan e-KTP. Ada 35 ribu e-KTP yang belum dicetak," ujar Suwarta kepada wartawan, Jumat (14/11).
Menurutnya, pencetakan e-KTP tidak membutuhkan waktu lama, atau paling cepat hanya lima menit saja, namun semua terkendala blangko pencetakan e-KTP. Dia mengaku telah berulang kali menyampaikan permasalahan blangko ke pemerintah pusat, namun belum ada jawaban.
Kasi Indentitas Penduduk Dispendukcapil, Subandi menambahkan, saat ini ada 8unit alat cetak e-KTP yang telah dimiliki Pemkot Solo. 6 unit alat cetak e-KTP merupakan pengadaan dari APBD Kota Solo 2013 yang dianggarkan senilai Rp 43 juta. Sisanya unit alat cetak bantuan pemerintah pusat.
"Kondisi alat tersebut kini belum bisa digunakan, kita masih menunggu blangko kiriman pemerintah pusat," katanya.
Menurut Subandi, hingga saat ini masih ada 18.000 warga di Kota Solo belum melakukan perekaman e-KTP. Dari total jumlah warga wajib KTP sebanyak 415.459, baru sebanyak 397.459 warga yang telah melakukan perekaman e-KTP. Artinya masih ada sebanyak 18.000 warga belum melakukan perekaman e-KTP.