Sebar Hoaks Pilpres Bakal Rusuh, Pemilik Akun Antonio Banerra Ditangkap
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka kelahiran Surabaya yang tinggal di Jombang ini juga memposting status-status berisi ujaran kebencian bermuatan SARA di dua akun FB-nya, yaitu akun Antonio Banerra dan Gatot Kacca.
Polda Jawa Timur mengamankan Arif Kurniawan Radjasa alias Antonio Banerra (36), penyebar isu hoaks di akun Facebooknya (FB) terkait Pilpres 2019. Salah satunya memposting isu akan ada kerusuhan saat coblosan 17 April nanti.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, tersangka kelahiran Surabaya yang tinggal di Jombang ini juga memposting status-status berisi ujaran kebencian bermuatan SARA di dua akun FB-nya, yaitu akun Antonio Banerra dan Gatot Kacca.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
Karena postingan hoaks tersebut dinilai memicu gejolak di masyarakat, anggota Subdit V Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur pun bergerak cepat. Setelah melakukan penelusuran lewat patroli siber, tersangka berhasil ditangkap.
"Pelaku sudah kami amankan, sudah kami proses dan kami tangkap, dan sekarang sudah ditahan," tegas Luki di Mapolda Jawa Timur, Kamis (11/4).
Yang disayangkan Luki, meski saat ini dua akun FB tersangka sudah dinon-aktifkan oleh penyidik, berita-berita provokatif yang diunggah tersangka ternyata sudah menyebar luas dari WhatsApp (WA) ke WA, FB ke FB dan jenis medsos lainnya.
Beberapa yang ikut menyebarkan isu hoaks tersebut, salah satunya warga Jember, bahkan ikut diperiksa penyidik. "Yang di Jember sudah kami periksa, dan ini akan kami lakukan terus penangkapan-penangkapan," sambungnya.
Termasuk penangkapan terhadap Jumadi (35), warga Nganjuk yang memberikan komentar terkait postingan ujaran kebencian dan bermuatan SARA di akun Antonio Banerra.
Jadi, lanjutnya, dengan penangkapan ini, pihaknya berharap masyarakat bisa kembali tenang menyongsong Pemilu 2019 nanti. "Saya tegaskan di sini, bahwa terkait nanti, pasca tanggal 17 (April) akan ada peristiwa besar, akan ada peristiwa berdarah, itu tidak benar. Saya ulangi lagi, itu (isu kerusuhan) tidak benar, tidak ada peristiwa itu, tidak ada rencana itu," tegas Luki yakin.
Termotivasi Kisruh Pilpres
Sementara tersangka Arif mengaku kalau status hoaks dan ujaran kebencian terkait Pilpres 2019 yang diunggahnya di FB itu hanya spontanitas saja, tidak ada motivasi khusus. Apalagi ada yang membayarnya untuk menyebarkan berita hoaks. "Oh tidak! (tidak ada yang nyuruh) Ini sangat, sangat, inisiatif sendiri," dalihnya.
Tersangka mengaku memposting status hoaks dan ujaran kebencian ketika di grup-grup FB ramai soal dukungan Pilpres. "Waktu ada apa, kisruh-kisruh di grup tentang Pilpres dan membela calon-calon tertentu aja, seperti itu," dalihnya lagi.
Diakuinya, kalau status yang diunggahnya di dua akun FB-nya tersebut bisa menimbulkan gejolak di masyarakat jelang coblosan yang hanya tersisa enam hari. "Sangat tahu sekali (dampak postingannya). Waktu itu sih endak berpikir sampai seperti ini," dalihnya lagi.
Tersangka akan dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (4) jo 45 ayat (4), dan atau Pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) ITE.
Baca juga:
Tulis 'Copot Kapoldasu' di Grup WA, Pemuda di Asahan Dihukum 9 Bulan Penjara
Kirim Meme PDIP ke Grup WA, Dokter di Wonogiri Terancam Masuk Penjara
Di Depan Wartawan, Ahmad Dhani Berontak Sampai 'Bergulat' dengan Jaksa
Alasan Jaksa Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Ahmad Dhani Ditunda
Ahmad Dhani Hadapi Tuntutan Jaksa atas Kasus Idiot Hari Ini
Posting Ujaran Kebencian Bermuatan SARA, Pasutri di Surabaya Dibekuk Polisi