Sebar ujaran kebencian, PNS Pemkot Lhokseumawe diamankan
Ari menegaskan, perbuatan tersangka dapat dikenai Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diancam hukuman penjara 6 tahun.
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh ditangkap polisi karena disangka menyebar ujaran kebencian melalui media sosial. PNS berinisial BS (48) itu merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Lhokseumawe.
BS ditangkap setelah diketahui pada akun media sosial facebook yang diketahui milik tersangka mengandung unsur ujaran kebencian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Mengapa netizen heboh dengan kabar tersebut? Postingan tersebut langsung membuat heboh netizen, terutama para penggemar dan pengikutnya di Instagram.
-
Mengapa video itu diklaim sebagai berita bohong? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran dan berhasil menemukan bahwa narasi yang termuat dalam video viral tersebut adalah hoaks. Pasalnya, terdapat tulisan “Bukit Siguntang” pada bagian depan kapal laut yang disorot.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Kata-kata lucu apa yang dibagikan di media sosial? Kata-Kata lucu yang dibagikan di medsos bisa menjadi hiburan bagi orang lain.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
"Saat dilakukan patroli siber oleh Polres Lhokseumawe di media sosial, didapati ada tulisan pada akun media sosial yang bersangkutan mengandung unsur ujaran kebencian," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan seperti dilansir dari Antara, Rabu (16/5).
Menurutnya, setelah diketahui ada konten berupa tulisan mengandung unsur dimaksud, maka selanjutnya ditelusuri siapa pemilik akun media sosial tersebut. Setelah diketahui siapa pemilik akun dimaksud, maka pada hari Selasa (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi segera mengamankan tersangka bersama barang buktinya di Polres Lhokseumawe.
"Barang bukti yang dikumpulkan dalam kasus tersebut adalah print out screen shoot tulisan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat dari akun facebook tersangka," jelasnya.
Ari menegaskan, perbuatan tersangka dapat dikenai Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dapat diancam hukuman penjara 6 tahun.
Saat ditanya oleh polisi tentang motivasi melakukan hal tersebut, BS beralasan bahwa perbuatannya membuat status di akun media sosial miliknya sebagaimana dimaksudkan tersebut adalah untuk memperbaiki keadaan, supaya ada perubahan lebih bagus ke depan.
Baca juga:
Polda Kalbar resmi tahan FSA pelaku ujaran kebencian soal bom Surabaya
Kronologi penangkapan penyebar isu teror di Gereja Santa Anna Duren Sawit
DPR: Menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya buat masyarakat takut
Temukan konten terorisme di medsos? Adukan ke sini!
Polisi tangkap penyebar isu teror bom di Gereja Santa Anna Duren Sawit
Deretan isu liar pascabom Surabaya, ini yang benar dan hoaks