Sebar Video Hoaks, Seorang PNS di Aceh Barat Daya Terancam 10 Tahun Bui
Seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terancam hukuman 10 tahun penjara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, tersangka berinisial K (44), warga Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya.
Seorang pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Aceh Barat Daya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terancam hukuman 10 tahun penjara. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, tersangka berinisial K (44), warga Desa Ladang Neubok, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya. Tersangka ditangkap di Aceh Barat Daya, Minggu (26/5).
"Tersangka K ditangkap karena diduga menyebarkan video hoaks, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok. Ancaman hukumannya setinggi-tingginya 10 tahun penjara," ungkap Kombes Pol T Saladin. Dikutip dari Antara, Selasa (29/5).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
Didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Eri Apriyono, mantan Kapolresta Banda Aceh itu menambahkan, tersangka K pada 23 Mei lalu, menyebarkan video Presiden bertujuan memberikan pemahaman negatif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di video tersebut ditulis status "Pesta setelah membantai Muslim dalam masjid, persis tarian PKI di Lubang Buaya". "Kemudian disebarkan melalui media sosial Facebook," kata Saladin.
"Video hoaks tersebut disebar pada 23 Mei setelah kejadian unjuk rasa di Jakarta, 21 dan 22 Mei lalu. Video tersebut sempat viral di media sosial," sebut mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
T Saladin menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Kini, tersangka ditahan di Mapolda Aceh. Kami ingatkan masyarakat bijaksana menggunakan media sosial. Tim siber Polda Aceh terus memantau media sosial," pungkas Saladin.
Baca juga:
Politisi PDIP Ingatkan Ujaran Kebencian dan Hasutan Beda dengan Kritik
Polisi sudah Komunikasi dengan Mustofa Nara Dampak Sebar Hoaks Sebelum Ditangkap
Serukan Makar Sebelum Indonesia Dikuasai China, Pria di Bali Diamankan Polisi
Polisi Tangkap Pria WNI Keturunan Jerman Sebut Pemerintahan Jokowi Disusupi Komunis
Sebar Hoaks Demo 22 Mei, Dokter di Bandung jadi Tersangka
Dalam Sepekan 10 Orang Ditangkap Polisi Atas Kasus Sebarkan Hoaks Aksi 22 Mei