Sebelum Beraksi, Penyerang Brigadir Leonardo Kasih Uang ke Ortu untuk Pemakaman
"(Pelaku) Memberikan uang Rp 1.800.000 untuk biaya pemakamannya."
AR (20) merupakan pelaku penyerangan terhadap anggota Polsek Daha Selatan, Kalimantan Selatan, Brigadir Leonardo Latupapua. Penyerangan yang dilakukan pelaku pada Senin (1/6) sekitar pukul 02.15 Wita dengan menggunakan senjata tajam berupa samurai.
Ternyata, sebelum melakukan penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Daha Selatan. Pelaku lebih dulu pamit kepada orang tuanya.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi berusaha menangkap para buronan? Polisi mendatangi rumah empat buronan penyekap dan pemerkosa secara bergilir siswi SMP selama tiga hari di Lampung Utara, Lampung, inisial NA.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Pelaku sebelum melakukan aksinya pamit kepada orang tuanya. Pelaku masih bujangan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifai dalam keterangannya, Senin (1/6).
Tak hanya pamit kepada orang tuanya, pelaku juga memberikan sejumlah uang yang nantinya digunakan untuk pemakaman.
"(Pelaku) Memberikan uang Rp1.800.000 untuk biaya pemakamannya," ujarnya.
Tak hanya mendapatkan bantuan atau santunan dari Kapolri saja, Brigadir Leonardo juga mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa.
"Kapolri juga menaikkan pangkat setingkat lebih tinggi kepada korban," ungkapnya.
Kronologi Pembacokan
Sebelumnya, Brigadir Leonardo Latupapua yang merupakan anggota Polsek Daha Selatan menjadi korban penyerangan terhadap Orang Tak Kenal (OTK). Leonardo tewas setalah diserang dengan menggunakan samurai pada Senin (1/6) sekitar pukul 02.15 Wita.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Mochamad Rifai mengatakan, penyerangan yang dilakukan oleh OTK tersebut tak hanya terhadap Leonardo saja. Tetapi juga terhadap satu anggota polisi lainnya.
"Pria tersebut menyerang dengan melakukan pembacokan menggunakan samurai yang mengakibatkan dua anggota polisi terluka satu diantaranya meninggal dunia," kata Rifai dalam keterangannya.
Ia menegaskan, tindakan tegas yang diambil oleh petugas tersebut dilakukan. Setelah sebelumnya pelaku lebih dulu diberikan peringatan untuk menyerahkan diri, namun peringatan itu tak diindahkan oleh pelaku.
(mdk/rhm)