Sebelum dibui, bos EO pengemplang pajak di Bandung buron dua tahun
Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011.
Bayu Gautama, bos sebuah event organizer (EO) di Bandung ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mangkir membayar pajak selama 5 tahun. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp 1,9 miliar.
Setelah sempat buron selama 2 tahun, pemilik CV Media Lima Sekawan ini dibekuk petugas Kanwil DJP Jabar I pada akhir Maret 2016 lalu.
"Bayu Gautama ini DPO (Daftar pencarian orang) selama dua tahun," kata Kepala Kanwil DJP Jabar I Yoyok Satiotomo dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Kamis (26/5).
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka Bayu Gautama ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kota Bandung. Penyerahan tersangka diiringi berkas perkara yang selama ini ditangani.
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni sejak menjalankan bisnis EO pada 2006 lalu tersangka tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya. Padahal dari klien yang menggunakan jasanya sudah membayarkan wajib pajak.
"Tersangka tidak menyetorkan pajak sejak tahun 2006 sampai 2011. Tindakan tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar," ungkapnya.
Bayu disangka telah melakukan pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) jo pasal 43 UU No 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tersangka kini harus merasakan dinginnya hidup di balik jeruji besi
Baca juga:
Kemplang pajak 5 tahun, bos EO di Bandung rugikan negara Rp 1,9 M
Ahok mau hapus PBB dari Jakarta karena tradisi zaman Belanda
3 Petugas pajak gadungan palak pemilik toko bangunan diciduk polisi
Menkeu tunjuk bank BUMN simpan dana repatriasi tax amnesty
Menkeu akui masih sulit dapat data wajib pajak di perbankan nasional
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
-
Di mana banjir bandang ini terjadi? Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi meminta bantuan dana Rp1,5 triliun untuk penanganan bencana alam banjir bandang di daerahnya.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang terdampak banjir di Jalan Braga, Bandung? Mengutip Liputan6, sebanyak 600 rumah warga di Jalan Braga, Gang Apandi RW 08, RW 04, RW 03, RW 07, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, terkena dampaknya.