Sejak Maret 2021, Kapolri Sudah Terbitkan TR soal Pelat Nomor Anggota DPR
Surat telegram Nomor : STR/164/III/YAN.1.2.?2021 itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono atasnama Kapolri.
Anggota DPR RI berinisiatif mengajukan pelat nomor khusus kendaraan. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pengajuan tersebut untuk memantau para wakil rakyat saat berkendara.
"Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," katanya kepada wartawan.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Apa harapan DPR terhadap Polri dalam menjaga kondusifitas ruang digital selama Pilkada? Politikus NasDem tersebut berharap, Polri dapat bekerja maksimal dalam memantau kondusifitas ruang digital selama Pilkada, terutama terkait hoaks dan ujaran kebencian.
-
Kapan DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Mengapa DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri? Komisi III DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang mampu membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan narkoba internasional jaringan FP.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Usut punya usut, rupanya pengajuan pelat khusus tersebut sudah lama dilakukan. Sebab, telegram Kapolri terkait pelat khusus anggota DPR RI diterbitkan tertanggal 15 Maret 2021 lalu dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 yang ditujukan untuk seluruh jajaran di tingkat kewilayahan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyebutkan surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menyosialisasikan penggunaan nomor pelat DPR RI.
"Surat telegram itu untuk mensosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim, seperti dikutip Antara, Sabtu (22/5).
Surat telegram Nomor : STR/164/III/YAN.1.2.?2021 itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono atasnama Kapolri.
Telegram itu ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia dan ditembuskan kepada Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, meliputi Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.
Dalam salinan telegram yang diterima tersebut, Polri pada Peraturan Sekjen DPR RI No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Memberikan Identitas Khusus dan Pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk Kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional.
TNKB khusus anggota DPR RI diterbitkan untuk kendaraan bermotor anggota DPR RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan STNK yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.
Penomoran, penerbitan TNKB khusus anggota DPR RI dilaksanakan oleh pejabat unit kerja Setjen DPR RI.
Isi telegram juga menjelaskan ketentuan penggunaan TNKB khusus anggota DPR RI, yakni digunakan pada kendaraan bermotor anggota DPR RI, pemimpin DPR RI, pemimpin fraksi, dan atau pemimpin alat kelengkapan dewan lainnya.
Selanjutnya, pengemudi kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus memiliki SIM yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri dan surat perintah yang diterbitkan oleh Setjen DPR RI.
Pengoperasian kendaraan bermotor dengan TNKB khusus anggota DPR RI harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku yang diterbitkan oleh Polri.
Isi telegram juga merincikan ciri-ciri dari nomor pelat khusus tersebut. Misalnya, pelat nomor atau TNKB khusus anggota DPR itu memiliki logo DPR RI.
Selanjutnya, pelat tersebut berbentuk persegi panjang dengan warna dasar hitam pada kolom nomor, warna silver pada kolom logo, warna silver pada garis pinggir dan pada nomor.
Kontroversi
Pengajuan pelat nomor khusus itu lantas memantik kontroversi. Segelintir pihak memandang tidak ada urgensinya anggota Dewan menggunakan pelat nomor khusus.
"Tak penting para anggota DPR menggunakan pelat nomor mobil Khusus. Karena tak ada urgensinya dengan kinerjanya. Mungkin mereka ingin diperlakukan special, dengan punya nomor mobil khusus," ujar Pengamat politik Ujang Komarudin, Jumat (21/5).
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini, rakyat belum tentu sepakat dengan pelat khusus untuk kendaraan wakil rakyat. Tetapi, rakyat hanya bisa terima saja.
"Rakyat mungkin tak sepakat dengan perlakukan khusus pada anggota DPR yang memiliki pelat khusus tersebut. Namun rakyat hanya bisa gigit jari dan ngelus dada," ucapnya.
"Kita pun hanya bisa tersenyum. Walaupun kita tak sepakat, namun mereka sudah deal untuk gunakan pelat nomor mobil khusus," tambah Ujang.
Ujang mengatakan, apapun bisa dilakukan di Indonesia. Termasuk, ketika anggota DPR membuat pelat nomor khusus dan hal lainnya.
Baca juga:
Soal Pelat Nomor Khusus DPR, Korlantas Serahkan ke Sekretariat Dewan
PPP: Pelat Khusus Anggota DPR Tak Perlu Diributkan, Enggak Ada yang Istimewa
Formappi: DPR Ingin Tampak Mentereng & Narsis di Jalan Pakai Pelat Mobil Khusus
Anggota DPR Ajukan Pelat Nomor Khusus, Rakyat Hanya Bisa Gigit Jari & Ngelus Dada
Ini Tanggapan Istana Soal DPR Bakal Gunakan Pelat Nomor Mobil Khusus