Sejumlah TPS di Tiga Kecamatan di Makassar Berpotensi Gelar Pemilu Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengatakan tiga kecamatan di daerah itu berpotensi menggelar pemilihan ulang karena ditemukannya sejumlah pelanggaran saat Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mengatakan tiga kecamatan di daerah itu berpotensi menggelar pemilihan ulang karena ditemukannya sejumlah pelanggaran saat Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019.
"Jadi ada tiga kecamatan namun belum bisa saya sebutkan," kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi di Makassar, Jumat (19/4) seperti dikutip Antara.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
Ia menjelaskan, meski ada tiga kecamatan namun tidak seluruh kecamatan itu akan dilakukan pemilihan ulang.
Sebab temuan pelanggaran hanya terjadi di beberapa TPS sehingga hanya akan terfokus untuk menggelarnya di tempat tersebut.
"Iya, jadi hanya beberapa TPS yang kami temukan pelanggaran di tiga kecamatan di Makassar," katanya.
Terkait pelanggaran yang dilakukan, kata dia, yakni ada beberapa pemilih yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), juga tidak memiliki KTP tapi justru diloloskan untuk mencoblos.
Sesuai ketentuan Pasal 372 ayat 2 UU No. 7, bisa menjadi salah satu alasan dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU).
"Sehingga mengacu dari undang-undang tersebut bisa dijadikan alasan untuk pemilihan suara ulang," ujarnya.
Baca juga:
Banyak Penghitungan Suara Tak Sesuai C1 di Situng, KPU Buka Layanan Pengaduan
Cerita Pilu Petugas KPPS di Sulsel, Disiram Tinta, Disundut Rokok dan Dipukul
Sultan HB X: Jangan Sampai Demokrasi Lima Tahun Sekali Memecah Bangsa
Klaim Kemenangan, TKN Persilakan Pendukung Jokowi-Ma'ruf Gelar Syukuran
Teriakan 'Prabowo Presiden' Tutup Acara Syukuran Klaim Kemenangan
Pemilu di Sulsel: 4 KPPS Meninggal Dunia dan 3 Dirawat di Rumah Sakit