Sekda Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City
Sekda Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan CCTV proyek Bandung Smart City yang sebelumnya menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
- Duduk Perkara 3 Eks Anggota DPRD dan Sekda Kota Bandung Terlibat Kasus Bandung Smart City
- Masih Mendekam di Lapas Sukamiskin, Yana Mulyana Diperiksa Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City
- Periksa Sekda Kota Bandung, Ini yang digali KPK dari Ema Sumarna
- Pengacara Akui Sekda Bandung Diperiksa KPK sebagai Tersangka Smart City
Sekda Ema Sumarna dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Baru Korupsi CCTV Bandung Smart City
Tersangka baru yang ditetapkan lembaga antirasuah berasal dari jajaran pemerintahan hingga anggota legislatif DPRD Kota Bandung.
Sumber merdeka.com menginformasikan, tersangka baru kasus itu yakni Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah informasi ini. Namun, dia menolak merinci nama-nama para tersangka baru.
"Bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan. Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, pemerintahan kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," kataAli Fikri kepada wartawan, Rabu (13/3).
Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan secara resmi nama-nama para tersanka baru itu saat dilakukan penahanan.
"Nanti kami akan update kembali nama-nama tersangka dimaksud untuk pengembangan perkara suap saat itu di Kota Bandung, dan seperti biasa pasti kami mengumumkan secara resmi pada saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bandung Smart City Majelis Hakim Tipikor Bandung telah menyatakan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, Yana dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).