Sekda Jepara Dibebastugaskan Diduga Akibat Pelanggaran Disiplin ASN
Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juni 2021.
Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Edy Sujatmiko untuk sementara waktu dari jabatannya sebagai sekretaris daerah setempat. Edy dibebastugaskan sementara waktu menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.
"Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Jepara disebutkan pembebasan tugas untuk sementara sebagai Sekda Jepara berlaku sejak 9 Agustus 2021 sampai ada keputusan dari hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplinnya itu," kata Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistijawan di Jepara, Selasa (10/8).
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Bupati Jepara Dian Kristiandi sendiri sudah melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada bulan Juni 2021.
Sebelum pelanggaran disiplin tersebut dilaporkan ke KASN, katanya, Bupati Jepara juga sudah berupaya secara kekeluargaan untuk menyelesaikannya, hingga akhirnya sampai ke KASN.
Karena ada dugaan pelanggaran tingkat berat, maka perlu ada pembebasan sementara dari tugas jabatannya. Keputusan tersebut juga sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Berdasarkan pada pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
"Meskipun dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, hak-hak kepegawaiannya masih tetap diterima," ujar dia.
Sementara tugas keseharian sebagai Sekda Jepara, Bupati Jepara menunjuk Asisten I Setda Jepara sebagai pelaksana harian.
Dia menjelaskan pembebasan sementara dari tugas jabatannya itu, karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan pada saat pemeriksaan. Sementara bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan bukan kewenangannya karena masih dalam masa pemeriksaan oleh tim yang ditunjuk oleh Gubernur Jateng.
Sekda Jepara Sudah Terima Surat Pembebasan Tugas
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai sekda oleh bupati setempat mengaku belum mengetahui jenis pelanggaran disiplin tingkat berat yang dituduhkan kepadanya.
"Surat keputusan pembebasan tugas sebagai Sekda Jepara sudah saya terima. Akan tetapi, saya tetap masuk kantor tanpa tugas," kata Edy.
Terkait dengan dugaan dirinya melakukan pelanggaran disiplin, dia mengaku belum tahu.
"Kalaupun masih dugaan, kenapa dibebastugaskan? Saya juga heran karena tidak mengganggu tugas," ujarnya.
Selain itu, dia juga tidak mengetahui seberapa beratnya tingkat pelanggaran disiplin yang dimaksudkan? Karena selama ini dirinya tidak pernah tidak masuk kerja berturut-turut selama 45 hari kerja atau tidak melakukan perintah atasan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Sementara itu, jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf c terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Pada Pasal 10 Ayat (9) Huruf c disebutkan bahwa pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 sampai dengan 45 hari kerja.
Baca juga:
Ini Sistem Kerja ASN Baru Pada PPKM Level 1-4
Pendaftaran Seleksi CASN 2021 Ditutup, Jumlah Pelamar 4.030.090 Orang
Puan Ingatkan ASN Jangan Persulit yang Bisa Dipermudah
Jokowi Minta ASN Hingga Pegawai BUMN Punya Semboyan Sama Sesuai Pancasila
Jokowi: ASN Bukan Pejabat yang Minta Dilayani Seperti Zaman Kolonial