Sekjen DPR sampaikan slip gaji Akil Mochtar ke KPK
Akil sempat menjabat menjadi anggota DPR periode 1999–2004 dan 2004–2009 dari Fraksi Partai Golkar.
Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti mengatakan kedatangannya tadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) siang tadi untuk memberikan slip gaji Akil Mochtar saat menjadi anggota DPR. Akil sempat menjabat menjadi anggota Dewan periode 1999–2004 dan 2004–2009 dari Fraksi Partai Golkar .
"Saya kan nyerahin dokumen ya. Pengangkatan, pemberhentian, slip gaji, penghasilan," ujarnya di Gedung KPK , Jakarta, Kamis (9/1).
Saat ditanya apakah ada yang mencurigakan dari slip tersebut, Winantuningtyastiti menolak berkomentar lantaran bukan kewenangannya menilai hal itu. Yang jelas, dirinya diminta penyidik KPK menyerahkan semua bukti transaksi atau catatan Akil selama menjadi anggota DPR.
"Semuanya terkait kegiatan beliau waktu menjadi anggota DPR," ujarnya.
"Ya beliau (akil) kan dua periode, banyaklah kegiatan yg diikuti dia sebagai anggota komisi III," imbuhnya.
Winantuningtyastiti mengatakan gaji pokok Akil saat menjabat pertama periode 1999–2004, sebesar Rp 3,1 juta per bulan. Kemudian pada periode kedua tahun 2004–2009 sebesar Rp 4,2 per bulan. Kira-kira, lanjutnya, total yang diterima Akil selama 1 bulan yakni sekitar Rp 40 jutaan.
"Gajinya sesuai dengan, gaji pokoknya ya Rp 4,2 juta periode kedua. Periode pertama Rp 3,1 yah. Yang lain-lainnya yah banyak. Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras," ujarnya.