Sekolah di Pangandaran Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi para pelajar. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin. Walau begitu, PTM yang dilaksanakan tetap diberlakukan secara terbatas.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) bagi para pelajar. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pangandaran, Agus Nurdin. Walau begitu, PTM yang dilaksanakan tetap diberlakukan secara terbatas.
Agus menyebut bahwa PTM terbatas di wilayahnya sudah dilakukan sejak pekan lalu, atau saat pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi daerah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tujuan utama dari PKM? Secara umum, PKM bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; serta objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
"Sejak Kamis (12/8) sudah mulai (PTM terbatas). Awalnya memang 80 persen sekolah, tapi sejak Senin (16/8) 100 persen sekolah Pangandaran sudah PTM terbatas. Di Pangandaran juga sudah relatif tak ada wilayah zona merah. Jadi silakan sekolah lakukan PTM, tapi tetap dengan kehati-hatian," kata Agus, Jumat (20/8).
Dia menjelaskan bahwa PTM saat ini memang masih dilakukan secara terbatas, di mana siswa yang datang ke sekolah paling banyak 50 persen saja dari kapasitas yang tersedia. Tidak hanya jumlah siswanya, jam pelajarannya juga dibatas.
"Kegiatan istirahat siswa ditiadakan. Kantin sekolah juga belum diperbolehkan beroperasi," jelasnya.
Pihaknya, disebut Agus, sudah mensosialisasikan aturan-aturan yang harus dilakukan sekolah selama PTM terbatas. Ia meyakini bahwa sekolah-sekolah yang menggelar PTM terbatas sudah memahami aturan tersebut dengan baik.
"Di Pangandaran juga sebelumnya sudah pernah melaksanakan PTM, tapi tetap kita monitoring melalui pengawas dan dinas. Kita juga telah berkoordinasi dengan satuan tugas di setiap desa agar ikut mengawasi pelaksanaan PTM di sekolah, terutama untuk mengingatkan terkait penerapan protokol Kesehatan," tutup Agus.
Baca juga:
Satgas: Daerah Level 2 dan 3 Bisa Sekolah Tatap Muka, Level 4 Masih Daring
VIDEO: Rindu Kegiatan Belajar Tatap Muka, Kepala Sekolah Curhat ke Jokowi
Nadiem Izinkan Sekolah di Zona PPKM 1-3 Gelar PTM Meski Siswa Belum Divaksinasi
Jokowi Minta Pelajar Tetap Pakai Masker saat Belajar Tatap Muka
Jokowi: Pelajar yang Sudah Divaksinasi Silakan Digelar Pembelajaran Tatap Muka
Sekolah di Tasikmalaya Mulai Gelar PTM Terbatas