Sekretaris MA Hasbi Hasan Dicegah Keluar Negeri
Pencegahan keluar negeri terhadap Hasbi Hasan ini berlaku selama enam bulan sejak Selasa (9/5) kemarin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan surat pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Pencegahan keluar negeri itu setelah KPK menetapkan Hasbi Hasan tersangka kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Kenapa aksi arogansi pria yang mengaku Ketua PP Semarang viral? Mengetahui aksi tersebut viral hingga banyak dikecam, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Kabupaten Semarang Ali Imron bersama Wisnu akhirnya mengajukan permintaan maaf di hadapan warga.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
"Pengajuan pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Achmad Nur Saleh, Rabu (10/5).
Saleh menjelaskan, pencegahan keluar negeri terhadap Hasbi Hasan ini berlaku selama enam bulan sejak Selasa (9/5) kemarin.
"Masa berlaku pencegahan, 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023," ujar Saleh.
Hasbi Hasan Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak menampik KPK sudah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Meski demikian, Johanis meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Kemudian terkait dengan Sekma (Sekretaris MA), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan. Karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," ujar Johanis di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5).
Johanis mengaku tak bisa berbicara banyak sebelum ada keputusan dari pimpinan KPK lainnya. Dia takut akan menjadi masalah jika membeberkannya di luar konferensi pers.
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam UU KPK," kata Johanis.
Terkait dugaan Hasbi Hasan menerima uang miliar hingga beberapa kendaraan mewah, Johanis juga enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut KPK akan mendalami informasi tersebut.
"Kemudian ada tidak menerima mobil dan uang? Ini juga tentunya akan didalami dulu setelah penyidik atau penyelidik mendapatkan suatu data konkret dan info konkret, barulah kemudian akan ditindaklanjuti, dirapatkan, baru kemudian diumumkan secara terbuka seperti saat ini," kata dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menampik hal tersebut. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkannya lebih rinci. Ali menyebut pihaknya akan mengumumkannya di waktu yang tepat.
"Begini, jadi seluruh proses penyidikan tidak pernah juga kemudian kami tidak umumkan kepada teman-teman, kepada masyarakat. Pasti pada saatnya kami akan umumkan," ujar Ali dalam keterangannya dikutip Kamis (4/5).
(mdk/gil)