Sekretaris Satpol PP Pemukul Pasutri Dicopot, Bupati Gowa Juga Tegur Pj Sekda
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan resmi mencopot Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa menyusul viralnya kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan resmi mencopot Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa menyusul viralnya kasus pemukulan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
Adnan mengatakan, dirinya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tentang pemeriksaan Mardani terkait kasus pemukulan terhadap pasutri di Desa Panciro, Kacamatan Bajeng. Inspektorat merekomendasikan pencopotan Mardani dari posisi Sekretaris Satpol PP Gowa.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Berdasarkan LHP itu Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujar Adnan dalam unggahan di akun instagram resminya, Sabtu (17/7).
Dalam unggahannya, Adnan mengaku dalam beberapa hari terakhir dirinya mendapatkan pertanyaan tentang alasannya tidak langsung mencopot Mardani Hamdan pascakejadian pemukulan yang viral di media sosial (medsos) itu. Alasannya, dia menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Kita ini negara hukum, makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," kata dia.
Setelah adanya keputusan itu, Adnan meminta Mardani untuk fokus menjalani proses hukum di Polres Gowa. Pasalnya, nasib Mardani sebagai ASN di lingkup Pemkab Gowa juga terancam.
"Jika nanti proses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS," bebernya.
Dia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan Mardani dipecat sebagai ASN jika mendapatkan hukuman lebih dari 2 tahun penjara. "PP Nomor 17/2020 menyebutkan dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," kata dia.
Selain mencopot Mardani dari jabatannya, Adnan juga menegus Pj Sekda Gowa Kamsina. Namun dia tidak menjelaskan alasan teguran itu.
"Pj Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya. Keputusan ini berdasarkan kewenangan saya sebagai kepala daerah," tuturnya.
Dia berharap dengan keputusan yang diambil menjadi peringatan bagi semua pegawai lingkup Pemkab Gowa untuk menjalankan tugas sesuai aturan.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Gowa menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Meski telah ditetapkan tersangka, dia tidak ditahan.
Kepala Polres Gowa Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, pihaknya menetapkan Mardani sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan saksi, termasuk Mardani.
"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan pelaku ini menjadi tersangka. Intinya pelaku saat ini sudah kami tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (16/7).
Suami penyanyi dangdut Uut Permatasari ini menjelaskan, pihaknya menahan Mardani karena dia masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat Gowa.
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentunya akan dilakukan juga pemeriksaan internal dari pihak Pemkab. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," tuturnya.
Tri mengaku pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Mardani setelah Pemkab Gowa merampungkan pemeriksaan internal. "Setelah rampung, nanti akan diserahkan dari pihak pemda ke kita. Untuk sementara ini belum ditahan," bebernya.
Baca juga:
Kasus Satpol PP di Gowa, KemenPPPA Minta Penegakan PPKM Darurat Tanpa Kekerasan
Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Sekretaris Satpol PP Gowa Jadi Tersangka
Inspektorat Gowa Periksa Sekretaris Satpol PP yang Pukul Pasutri
Korban Pemukulan Sekretaris Satpol PP Gowa Sebut Kehamilannya Tak Terjangkau Logika
Video Lengkap Satpol PP Pukul Ibu Hamil, Suasana Panas Berawal dari soal Baju Seksi
Kecam Sekretaris Satpol PP Gowa Main Pukul, Komnas Perempuan Siap Dampingi Korban
Kasus Pemukulan Pemilik Kafe, Bupati Gowa Berharap Sekretaris Satpol PP Dihukum Berat