Selain aksi, Presidium Aksi 212 ajukan judicial review Perppu ormas
Dia mengungkapkan, ada dua alasan mengapa mereka memutuskan mengajukan gugatan ke MK terkait Perppu tersebut. Pertama adalah tidak adanya lembaga yudikatif yang melakukan penilai suatu ormas melakukan pelanggaran atau tidak.
Presidium Aksi 212 rencananya akan menggelar aksi menolak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi. Selain aksi, mereka juga akan mengajukan judicial review terhadap Perppu tentang pembubaran ormas itu.
Kuasa hukum Presidium Alumni 212 Kapitra Ampera mengatakan, akan ada sekitar 25 ormas yang akan bergabung dalam aksi ini. Nantinya mereka akan mengikuti langkah Hizbut Tahrir Indonesia menggugat Perppu pembubaran ormas.
"Jumat itu kita memasukkan satu simbol untuk gugatan baru soal perppu ini. Ada ormas lain akan ikut kita akan mewakili memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Itulah gunanya aksi ini," katanya di Masjid Al-Ittihaad, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).
Dia mengungkapkan, ada dua alasan mengapa mereka memutuskan mengajukan gugatan ke MK terkait Perppu tersebut. Pertama adalah tidak adanya lembaga yudikatif yang melakukan penilai suatu ormas melakukan pelanggaran atau tidak.
"Kan gak mungkin negara yang menilai, padahal mereka yang kasih izin terus mereka juga yang cabut, terlalu subjektif," jelasnya.
Kemudian alasan kedua adalah adanya pasal yang mengatur setiap anggota ormas dapat terkena hukuman pidana. Menurut Kapitra, seharusnya pasal tersebut tidak menyudutkan anggota ormas.
Semua ormas bisa dipidana. Kalau misalnya NU melanggar 80 juta mau dipidana? Atau Muhammadiyah 40 juta," tegasnya.
Dia mengklaim dalam aksi bertajuk 'Jihad Konstitusional Aksi 287, Cabut Perppu Pembubaran Ormas' akan diikuti sekira 25 ormas. Di mana aksi tersebut dilakukan usai Salat Jumat di Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Konstitusi.