Selain ancam congkel mata siswa SD, Brigadir Roger peras orangtua
Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan seperti itu. Mereka melaporkan Brigadir Roger ke Propam.
Brigadir Roger, anggota Polsek Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau diduga menakuti dan memaksa beberapa bocah kelas 2 Sekolah Dasar 012 Pangkalan Kerinci buat mengaku mencuri. Bahkan, para orangtua bocah itu juga mengaku diperas oleh Roger kalau mau anaknya bebas.
Anak-anak diintimidasi Roger adalah RZ (9 tahun), SY (15 tahun), RO (12 tahun), ER (12 tahun), IR (10 tahun) dan MI (10 tahun). Mereka dilaporkan terkait kasus dugaan pencurian tapi diduga mengalami tindak kekerasan dan penangkapan tak sesuai prosedur. RZ adalah bocah pertama diciduk polisi.
Roger diduga telah bertindak arogan dan mengintimidasi para bocah SD dengan menodongkan senjata api supaya mereka mau mengaku. Dari pengakuan para bocah kepada orang tuanya saat dia ditangkap polisi pada Rabu (6/3), SY, ER dan IR ternyata sempat ditodong pistol oleh Roger di dalam mobil.
Bahkan, Roger mengancam akan menusukkan pena ke mata anak-anak itu bila mereka tidak mau mengakui perbuatannya.
"Anak saya dan teman-temannya mengatakan kepala mereka dibenturkan ke mobil, dan dipaksa supaya mengaku. Diancam pistol dan akan dicongkel matanya kalau tidak mau mengakui mencuri," kata Neliat, ibu salah satu siswa SD tersebut, Selasa (24/3).
Sesampainya di Mapolsek Pangkalan Kerinci, lanjut Neliat, sudah ada empat anak lain didampingi orang tua mereka. Di ruangan itu juga ada pemilik rumah katanya korban pencurian oleh para siswa SD ini.
Setelah berunding, pihak keluarga akhirnya menempuh jalan dengan membayar ganti rugi senilai Rp 700 ribu. Tetapi, sang polisi juga meminta bagian lebih dari pemilik kantin melaporkan para siswa itu.
"Kami juga membayar Rp 2 juta kepada dua petugas bernama Brigadir Karo dan Brigadir Roger. Alasannya karena mereka minta ganti rugi lantaran rumah mereka juga dimaling anak kami, katanya rugi Rp 10 juta," ujar Neliat sambil mengeluh.
Karena kasihan kepada anak mereka dan tak ingin memperpanjang masalah, akhirnya para orangtua korban sepakat membayar sesuai keinginan kedua polisi itu. Para orangtua juga diminta membuat surat pernyataan, akan membayar sisa kerugian senilai Rp 8 Juta.
"Sisanya dibayar paling lambat tanggal 6 April 2015. Setelah sepakat kami bawalah anak kami pulang ke rumah," sambung Neliat.
Saat di rumah, Neliat menanyakan kepada anaknya SY apakah memang benar telah mencuri di rumah dua anggota polisi tersebut. "Saya kaget, anak saya mengaku enggak mencuri di sana. Anak saya terpaksa mengaku karena takut dan diancam pistol," ucap Neliat.
Karena dinilai menyalahi Standar Operasi Prosedur (SOP) saat menangkap terduga pelaku pencurian, Brigadir Roger pun dilaporkan ke Propam Polda Riau. Upaya penangkapan ini bocah-bocah itu dinilai sangat semena-mena oleh keluarga para bocah itu. Sebab, Brigadir Roger bersama rekan-rekannya dari Polsek Pangkalan Kerinci menodongkan senjata api dan sempat mengancam akan mencongkel mata si bocah bila tak mengaku. Aksi ini terjadi di dalam mobil sewaktu anak di bawah umur ini diamankan para oknum polisi itu. Bahkan mereka juga memeras orangtua korban.
"Anak saya (SY), dan temanya ER dan IR yang bercerita. Mereka dipaksa mengaku karena ditodongkan senjata api dan diancam pakai pulpen. Kalau enggak ngaku, matanya akan dicongkel," ujar Neliat.
Selain itu, dari hasil evaluasi Roger menangkap SY tanpa surat perintah penangkapan, sebagaimana prosedur kepolisian semestinya. Bahkan, salah satu anak berinisial MI ditangkap saat sedang sekolah.
"Benar. Ada 3 orang datang ke sekolah menemui saya. Katanya akan membawa MI ke kantor polisi. Mereka menggunakan mobil pribadi dan berpakaian sipil," ujar Kepala Sekolah MI, Erda.
Informasi dihimpun di Mapolda Riau, para pelajar SD ini sudah dilepas kembali oleh polisi pada Kamis (19/3) lalu. Meski demikian, pihak keluarga SY tak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan melaporkan Brigadir Roger ke Propam Polda Riau.
Baca juga:
Cari pencuri, polisi ancam congkel mata bocah dan todong senpi
Anggota Polda Papua jadi tersangka investasi bodong Rp 12 miliar
Wakapolri janji usut video anggota PJR minta pungli di jalan tol
Cerita polisi dan Dishub nakal saat razia pengendara
Video kelakuan Polantas terima pungli dari pengendara truk di tol
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.