Selain di Solo, pabrik dan gudang pil PCC juga digerebek di Semarang
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, Semarang Timur, Semarang. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah di Jalan Halmahera Nomor 27, Semarang Timur, Semarang. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Direktur Penindakan dan Pengejaran (Dakjar) BNN Brigjen Irwanto mengatakan ada tiga lokasi yang digerebek. "Jadi ini barang bukti masih kita hitung semua, kita juga menunggu barang bukti dari Solo dan Tasik," ujarnya, Minggu (3/12).
Menurutnya, penggerebekan dilakukan serentak di tiga kota, yakni Semarang, Solo, dan Tasikmalaya. Dari ketiga lokasi tersebut, ditangkap dua orang. "Tersangkanya dua, namanya Ronggo dan Joni. Ronggo itu yang mengendalikan tempat di Tasik dan Solo, sedangkan Joni yang di Semarang," imbuhnya.
Di Semarang, penggerebekan dilakukan di dua lokasi. Selain rumah kontrakan di Jalan Halmahera Nomor 27, juga di daerah Jalan Gajah Raya yang diduga sebagai gudang penyimpanan pil PCC tersebut. "Untuk data lainnya nanti, pihak kami masih mendata. Dakjar itu tugasnya menindak dan mengumpulkan barang bukti, kemudian dilemparkan ke penyidik, tugas Dakjar hanya sampai situ," pungkas Irwanto.