Selain dipropamkan suami selingkuhan, RI juga dipidanakan istri
Brigadir RI menganiaya istrinya saat ketahuan selingkuh dengan wanita lain.
Selain terancam hukuman kode etik Polri karena dilaporkan ke propam, Brigadir RI (33), juga terancam kurungan penjara dalam pidana umum. Sebab, anggota Ditreskrimum Polda Sumsel itu dilaporkan istrinya sendiri berinisial DV (32) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menariknya, DV yang tinggal di Jalan Anyelir, Blok Z, No 12, Komplek Kencana Damai, Kenten, Kecamatan Sukamaju, Palembang, itu kompak datang ke Mapolda Sumsel bersama ID, suami selingkuhan pelaku.
ID masuk ke ruang Bid Propam untuk laporan kode etik polri, sementara DV menemui petugas SPKT dalam laporan tindak pidana umum. Mereka sama-sama melaporkan Brigadir RI.
Dalam keterangannya, DV yang berstatus sebagai karyawan BUMN itu mengatakan, awalnya tidak mengetahui pria yang menikahinya sejak 2009 lalu itu mengkhianati cintanya. Sebab, selama ini hubungan mereka baik, bahkan sudah dikaruniai dua orang anak.
Namun, kenyataan berbalik 180 derajat begitu mendengar suaminya berselingkuh dengan wanita lain, yang juga istri orang. Tak percaya dengan kabar itu, DV bersedia ikut ID, suami selingkuhan Brigadir RI, untuk mendatangi rumah orangtua D. Diduga, suaminya itu sedang berselingkuh dengan istri ID.
Dugaan itu benar, mereka mendapati suaminya dan D ada di rumah itu. DV meminta Brigadir RI kembali ke rumahnya dan menghentikan perilaku buruknya. Permintaan DV tidak ditanggapi pelaku. Justru pelaku melakukan kekerasan terhadap dirinya. Kekerasan itu terjadi saat korban masuk ke mobil hendak pulang.
"Saya dilabrak oleh suami saya. Dia tidak terima dipergoki. Saya dicakar-cakar," ungkap DV saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (21/10).
Akibat kejadian itu, korban menderita luka cakar di lengan kanan, lengan kiri, dan memar di bahu.
"Perlakuan kasar itu banyak yang lihat, termasuk suami selingkuhannya. Kami ribut besar waktu itu, diusir lagi," kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan ini. Kasusnya akan diproses bersamaan dengan unsur kode etik yang sebelumnya dilaporkan korban lain.
"Sudah kita terima dan akan diproses, secepatnya," tegasnya.
Baca juga:
Dipergoki selingkuh, anggota Polda Sumsel aniaya suami selingkuhan
Suami ini pergoki istrinya seranjang dengan lelaki lain di indekos
Bupati Kotim dipolisikan istri atas dugaan zinah dengan pedangdut
Geram istri dituding selingkuh, Agustinus laporkan Nadu ke polisi
Rekam adegan mesum suami dan pembantu, wanita ini terancam masuk bui
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Di mana bisa menemukan Lenggang di Palembang? Selain Pempek, Lenggang menjadi salah satu kuliner yang ada di hati masyarakat. Banyak penjual Lenggang yang bisa dijumpai.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Apa ciri khas dari pantun lucu Palembang? Pantun bahasa Palembang sering kali menggunakan bahasa yang khas dan unik untuk daerah tersebut, serta mengandung unsur budaya dan kearifan lokal.