Selain kasus Saipul Jamil, Rohadi akui urus perkara lain di MA
"Uang Rp 1,1 miliar itu setelah diterima disimpan di rumah, saya tukar dengan dolar Singapura. Tapi saya sebenarnya tidak senang malah ketakutan terus yang mulia," tambah Rohadi.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi mengaku mengurus perkara lain di Mahkamah Agung selain membantu pengurusan perkara asusila Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. Hal ini terungkap ketika sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Katanya pernah ada mengurus perkara Julius di Papua?" tanya anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar, seperti dilansir Antara, Senin (7/11).
Dalam perkara ini, Rohadi didakwa menerima suap sebesar Rp 50 juta dari pengacara Saipul Jamil yaitu Kasman Sangadji dan Berthanatalia Ruruk Kariman. Serta abang Saipul Jamil Samsul Hidayatullah untuk mengurus penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Saipul Jamil dan menerima Rp 250 juta untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil.
"Betul, katanya Julius, perkara saudaranya sudah di tingkat Pengadilan Tinggi. Pak Julius itu hakim ad hoc di pengadilan Tinggi Papua. Pak Julius meyakinkan itu bahwa itu perdata perdata terus karena sudah ada perjanjian, tapi uang (Rp 1,1 miliar) sudah dikembalikan," jawab Rohadi.
"Anda ini apa kok bisa mengurus perkara kasasi? Anda makhluk luar biasa? Apa kemampuan Anda?" tanya hakim Jhon.
"Saya hanya diminta tolong yang mulia, tidak ada kemampuan apa-apa. Saya sebenarnya tidak kerja apa-apa karena hanya melihat dari website info perkara. Saya kenal Julius dikenalkan oleh Kepala Pengadilan Tinggi Jayapura Pak Sudi Wardono," ungkap Rohadi.
Julius meminta bantuan Rohadi untuk mengurus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan anggota DPRD Papua pada Maret 2006, namun karena informasi yang diberikan oleh Rohadi meleset maka Julius meminta uang Rp 1,1 miliar yang sudah diberikan pada Maret 2016.
"Uang Rp 1,1 miliar itu setelah diterima disimpan di rumah, saya tukar dengan dolar Singapura. Tapi saya sebenarnya tidak senang malah ketakutan terus yang mulia," tambah Rohadi.
Selain mendapatkan uang dari Julius, Rohadi juga masih melakukan pinjam-meminjam dengan juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernama Sitanggang dengan jumlah ratusan juta hingga miliaran rupiah.
"Di BAP 23 juga ada beberapa kali peminjaman uang dari Sitanggang juru sita PN Jakarta Barat?" tanya hakim.
"Betul, itu dulu, untuk usaha saya punya kapal ikan," jawab Rohadi.
"Ada sebesar Rp 300 juta, Rp 600 juta, Rp 900 juta hingga Rp 1 miliar?" tanya hakim.
"Karena saya sedang membeli tanah untuk membuat pabrik yang mulia," jawab Rohadi.
"Tapi profil dia (Sitanggang) kan juru sita apa memang ada uang?" tanya hakim.
"Dia itu pensiunan tapi mengelola uang," jawab Rohadi.
"Meminjam secara 'cash' atau transfer?" tanya hakim.
"Cash karena langsung ke petani, penyerahannya di Jakarta lalu dibawa ke Indramayu," jawab Rohadi.
"Tapi membawa cash uang tersebut kan berisiko. Dan apakah dengan Sitanggang ini juga untuk urus perkara?" tanya hakim.
"Tidak urus perkara karena karena saya dikejar-kejar pemilik tanah, saya banyak dibohongi yang mulia," jawab Rohadi.
Dalam BAP Rohadi, ia menjelaskan peminjaman itu terjadi pada 2006, 2011, 2015 hingga 2016 tapi tidak ada keterangan uang tersebut sudah dikembalikan ke Sitanggang.
Dalam perkara ini, Rohadi didakwa pasal kumulatih yaitu pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain perkara ini, Rohadi masih terjerat 2 kasus lain di KPK yaitu disangkakan menerima gratifikasi untuk kasus yang tengah diproses di MA saat menjadi panitera pengganti di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi dan ketiga Rohadi disangkakan sebagai tersangka pelaku pencucian uang. Dua kasus ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.