Selain Kerangkeng Manusia, di Rumah Bupati Langkat Ada Satwa Dilindungi
Ali menyatakan tim lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan pihak terkait buntut dari penemuan beberapa satwa yang dilindungi tersebut.
Adanya kerangkeng manusia dalam rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terungkap usai Terbit ditangkap tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain kerangkeng manusia, kini ditemukan adanya beberapa satwa yang dilindungi undang-undang dalam rumah tersebut. Hal itu terungkap usai KPK melakukan penggeledahan.
"Dalam proses penggeledahan tersebut, ditemukan pula adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik tersangka TRP (Terbit)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1).
-
Hewan apa yang menjadi perwujudan dewi Bastet? Dewi Bastet dalam mitologi Mesir erat kaitannya dengan kucing. Di Mesir Kuno, kucing dihormati sebagai simbol penting dalam agama dan pertanian karena peran mereka dalam melindungi tanaman dan membasmi hewan pengerat, yang membantu mencegah penyakit. Orang Mesir Kuno percaya bahwa Bastet dapat berinkarnasi dalam bentuk kucing.
-
Bagaimana petani tersebut tertangkap? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi. Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan kejahatan itu bersama empat rekannya, seorang pelaku sudah menjalani masa hukuman.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Apa yang ditemukan petani di ladang tersebut? Penemuan tersebut meliputi tiga tongkat kerajaan, tiga belati perunggu, kapak ukuran kecil dan sedang, serta alat pahatan.
-
Hewan apa yang meniru ular berbisa? Gurita peniru mampu menyerupai ular laut berbisa atau ikan singa berbisa, memberikan perlindungan lebih lanjut dari ancaman predator.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Ali menyatakan tim lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan pihak terkait buntut dari penemuan beberapa satwa yang dilindungi tersebut.
"Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya," kata Ali.
Selain satwa dilindungi, dalam penggeledahan yang dilakukan KPK pada Selasa, 25 Januari 2022 kemarin, tim penyidik juga mengamankan uang tunai dan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," kata Ali.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Temukan Satwa Dilindungi Saat Geledah Rumah Bupati Langkat
Polda Sumut Pastikan Dalami Asal Muasal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
BBKSDA Sumut Temukan Orang Utan di Rumah Pribadi Bupati Langkat
KPK Siap Fasilitasi Polisi dan Komnas HAM Jika Ingin Periksa Bupati Langkat
KPK Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat