Selain Pornografi, Tersangka Kasus Video Mesum 'Vina Garut' Terancam UU ITE
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus video asusila ini. Ketiga tersangka yakni pemeran perempuan berinisial V dan dua pria, A dan B (41). Para tersangka terancam dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan hanya perkara A yang penyidikannya.
Polisi menelusuri adanya pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus video mesum Vina Garut. Sejauh ini, tiga tersangka dikenakan pidana Undang-undang Pornografi.
"Kita juga mendalami tentang ITE-nya," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (7/9).
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Dimana lokasi retakan tanah yang membentang di Garut? Retakan tampak membentang sejauh 480 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Sudah dua bulan terakhir masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hidup dalam ketidaktenangan.
-
Apa saja tempat wisata alam yang ditawarkan di Garut? Garut menawarkan berbagai macam wisata alam, seperti wisata gunung, wisata pantai, wisata air terjun, wisata kebun teh, wisata hutan, dan wisata air panas.
-
Apa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon? Polda Jabar tegaskan telah menangkap seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Rizky dan Vina yang terjadi pada 2016 silam. Total, ada sembilan orang tersangka, di mana delapan orang lain telah menerima vonis hakim, sisanya satu tersangka atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan masih dalam proses pemenuhan berkas perkara.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Bagaimana Linda mengenal Vina? Usai pemeriksaan di Polres Cirebon, Linda bicara banyak hal. Mulai dari perkenalannya dengan Vina, hingga para pelaku pembunuh Vina.
Maradona menjelaskan, pengusutan kasus itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di Mabes Polri. Hingga saat ini, hasilnya belum dirilis.
"Bukti yang sah dari labfor baru kita bisa bicara banyak," ucap dia.
Maradona mengatakan, data itu juga bisa menjawab sosok yang menyebarkan video itu pertama kali di media sosial. "Setelah ada dari labfor baru dapat kita tentukan apakah sudah diketahui atau belum penyebarnya," ujar dia.
Polisi sebelumnya menetapkan tiga tersangka terkait kasus video asusila ini. Ketiga tersangka yakni pemeran perempuan berinisial V dan dua pria, A dan B (41). Para tersangka terancam dikenakan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-Undang 44 Nomor 2008 tentang pornografi. Polisi memastikan hanya perkara A yang penyidikannya karena pelaku meninggal.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Pengusutan Kasus Video Mesum 'Vina Garut' Tetap Lanjut Meski Satu Tersangka Meninggal
Pemeran Perempuan 'Vina Garut' Ingin Melayat Pemakaman Raya
Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Raya 'Vina Garut'
Raya, Pemeran Pria Video 'Vina Garut' Meninggal Dunia
Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dimakamkan di TPU Desa Sirnajaya
Sebelum Meninggal, Raya Pemeran Pria 'Vina Garut' Dirawat Ibunda di Rumah
Sebelum Meninggal, Raya 'Vina Garut' Sakit HIV, Stroke dan Hepatitis B