Selama 2015, kasus KDRT di Yogyakarta meningkat tajam
Kasus paling banyak adalah kekerasan terhadap istri.
Angka kekerasan dalam rumah tangga di Yogyakarta tahun 2015 meningkat tajam. Menurut catatan Women Crisis Center Rifka Anisa, tahun lalu jumlah kasus KDRT sebanyak 252, dan pada 2015 melonjak menjadi 313 kasus.
Dari 313 kasus tersebut, Rifka Anisa membagi menjadi lima kategori kasus. Yakni Kekerasan Terhadap Istri sebanyak 223 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran 34 kasus, Perkosaan 36 kasus, Pelecehan Seksual 15 kasus, dan Kekerasan dalam Keluarga 5 kasus.
"Data yang kami punya ini mulai dari Januari hingga 22 Desember 2015. Paling dominan masih kasus kekerasan terhadap istri," kata Manajer Pendampingan Rifka Anisa, Lisa Oktavia, Rabu (23/12).
Dalam sejumlah kasus didampingi Rifka Anisa, kekerasan terhadap istri biasanya bukan yang pertama kali terjadi. Kebanyakan dari korban baru berani melapor setelah mengalami kekerasan dalam waktu cukup lama.
"Biasanya untuk kasus kekerasan terhadap istri itu kejadiannya sudah berkali-kali, baru berani melapor ke kami. Mereka mula berharap bisa berubah, tapi ternyata kekerasan terus terjadi sampai akhirnya memutuskan untuk melapor," ujar Lisa.
Kekerasan terjadi biasanya dalam bentuk fisik mulai pemukulan, penamparan, tendangan, hingga sundutan rokok.
"Sebenarnya kekerasan fisik ini sudah bisa dipidanakan. Tapi belum banyak yang mau melakukan, kebanyakan hanya berakhir menggugat cerai. Istri yang menggugat," ucap Lisa.
Selama 2015, Rifka Anisa sudah mengawal 20 kasus kekerasan terhadap istri yang berujung perceraian. Perceraian terjadi atas keputusan korban.
"Kami hanya mendampingi. Saat mediasi tentu itu menjadi pilihan istri, mau rujuk atau tetap lanjutkan gugatan. Sudah ada 20-an kasus yang selesai tahun 2015 ini," tutup Lisa.