Selama 2018, 14 Jaksa Kejati Jabar Dicopot Karena Tidak Profesional
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan sanksi terhadap 25 pegawai internal, 14 diantanya adalah jaksa yang dianggap bermasalah. Beberapa dari jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan sanksi terhadap 25 pegawai internal, 14 diantanya adalah jaksa yang dianggap bermasalah. Beberapa dari jaksa tersebut dicopot dari jabatannya.
Kepala Kejati Jabar Raja Nafrijal mengatakan, data itu merupakan hasil dari bidang pengawasan selama tahun 2018. Pegawai internal yang bermasalah sudah diberikan hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Apa alasan utama Bandung dijuluki Kota Kembang? “Namun masih belum jelas apakah sebutan Bloem (bunga/kembang) itu ditujukan pada Kota Bandung, ataukah para noni indo yang cantik dari Onderneming (perkebunan) Pasirmalang. Entahlah, sejarah jualah yang lebih tahu,” beber Haryoto Kunto.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
Meski tidak merinci secara detail, para pegawai yang bermasalah itu masing-masing pegawai tata usaha sebanyak 11 orang, dan 14 orang jaksa.
"Kami sudah memproses dan memberikan hukuman kepada pegawai tata usaha dan jaksa," ucapnya di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/12).
Dari 14 jaksa itu, 5 di antaranya diberikan hukuman berat seperti penurunan pangkat hingga dicopot statusnya sebagai jaksa.
Di tempat yang sama, Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jabar Enen Saribanon menambahkan, contoh pelanggaran para jaksa ini terkait indisipliner dan menyalahi wewenang dalam tugas.
"Ada banyak (jenis pelanggarannya). Salah satunya tidak profesional dalam melaksanakan pelayanan hukum dan penegakan hukumnya," ucapnya.
"Yang dicopot (sebagai jaksa) ada empat orang, penurunan pangkat itu ada satu orang. Untuk pencopotan sebagai jaksa dia tidak bisa lagi menjadi jaksa dengan waktu bisa tiga sampai empat tahun tergantung pimpinan," pungkasnya.
Baca juga:
Kawal Proyek Pemerintah, Kejari Tanjung Perak Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 166 M
Selama 2018, Kejati Jabar Tangkap 13 Buron dan Cegah 16 Koruptor ke Luar Negeri
Empat Jaksa di Jatim Dipecat Karena Terima Suap dan Bolos Kerja
Kejaksaan Buru Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana
Belum Lengkap, Berkas Kasus Ahmad Dhani Dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim
Kejagung Soal Kasus Habib Bahar: Siapapun Terindikasi Pidana Harus Diproses