Selama Lebaran, pasien BPJS bisa berobat langsung ke rumah sakit
Pasien tidak perlu memakai surat rujukan untuk mendapat perawatan di rumah sakit.
Selama Lebaran, BPJS Kesehatan menjamin setiap peserta bisa menggunakan fasilitas kesehatan di rumah sakit tanpa surat rujukan. Kebijakan ini diluncurkan dari kantor pusat BPJS dan berlaku seluruh Indonesia untuk menyambut hari raya Idul Fitri.
"Setiap peserta JKN-KIS bisa mengakses pelayanan di mana saja. Itu adalah aspek portabilitas. Ini berlaku mulai H-7 sampai H-7 Lebaran," ungkap kepala cabang BPJS kesehatan Batam Budi Setiawan, Rabu (29/6).
Budi juga mengingatkan agar pemudik selalu membawa kartu peserta dan memastikan kartu tersebut dalam kondisi aktif. Fungsi kartu peserta untuk melakukan registrasi dan menerima fasilitas BPJS di rumah sakit yang menerima.
"Sehingga di mana pun peserta yang melakukan perjalanan mudik mengalami sakit, dapat segera ditangani di rumah sakit mana pun menggunakan fasilitas BPJS," terang Budi.
Sementara itu untuk pelayanan yang sifatnya tak darurat, akan dilayani di IGD rumah sakit. Pada kondisi periode Lebaran, prosedur rujuk merujuk akan ditiadakan sementara.
Untuk Kota Batam, dari data yang dikemukakan BPJS, selama periode Lebaran hanya 17 FKTP atau pelayanan kesehatan setingkat klinik dan puskesmas yang buka. Akibat dari minimnya fasilitas kesehatan tingkat pertama yang buka, setiap peserta bisa langsung mengakses pelayanan di rumah sakit tanpa dipungut iuran tambahan.
"Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan iuran biaya yang ditarik dari pasien selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," pungkas Budi.
Di balik sering terjadi kasus antara peserta BPJS Kesehatan yang mendapat diskriminasi pelayanan kesehatan di rumah sakit rekanannya, sangat disayangkan untuk program ini tidak diikuti sertakan hukuman bagi fasilitas kesehatan yang melanggar aturan.
"Tidak ada. Tidak ada punishment atau pun reward," tutup Budi.