Selama PPKM Darurat, Luhut Pastikan Penyebar Berita Hoaks Ditindak Sesuai Hukum
Menurutnya, pemberitaan hoaks dapat berakibat fatal terhadap masyarakat. Untuk itu, Luhut mengingatkan semua pihak agar tak sembarang menyampaikan informasi palsu tanpa ada data dan fakta soal Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada penyebar berita hoaks di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Dia memastikan bahwa pelaku penyebar hoaks akan dihukum sesuai aturan undang-undang.
"Tadi Jaksa agung memberikan melalui lebih kencang lagi melalui peraturan perundangan-undangan yang ada, pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan-pemberitaan berita palsu atau hoaks. Itu pun akan dia lakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya dalam konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
Menurutnya, pemberitaan hoaks dapat berakibat fatal terhadap masyarakat. Untuk itu, Luhut mengingatkan semua pihak agar tak sembarang menyampaikan informasi palsu tanpa ada data dan fakta soal Covid-19.
"Itu dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau tercederai orang lain. Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks. Karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujarnya.
Selain itu, dia menyampaikan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak menerapkan aturan PPKM darurat. Sanksi berupa teguran hingga pemberhentian sementara.
"Gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat dan ketentuan poin 2 di atas dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini diambil pemerintah menyusul lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian baru virus corona.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengelola Mal Soal PPKM Darurat: Kami Belum Bangkit Sudah Harus Kembali Terpuruk
Pemerintah Bakal Tindak Tegas Masyarakat yang Langgar Protokol Kesehatan
PPKM Darurat, Gubernur Diberi Kewenangan Mengalihkan Alokasi Kebutuhan Vaksin
Jelang Penerapan PPKM Darurat, Pemkot Bekasi Fokus pada Wilayah Krusial
Ada PPKM Darurat, BRI Beroperasi Pukul 08.00-14.00
Pemerintah Umumkan PPKM Darurat, Rupiah Ditutup Melemah