Selama PSBB, Kendaraan Umum dan Pribadi cuma Boleh Diisi 50 Persen Penumpang
"Misalnya kereta api dan kendaraan umum, termasuk MRT, LRT, diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh tiga orang," sambungnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, adanya pembatasan jumlah penumpang baik yang menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi selama diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Oleh karena itu, tidak adanya penutupan jalan atau pengalihan arus lalu lintas.
"Terkait pembatasan transportasi, perlu saya sampaikan tidak ada penutupan dan pengalihan arus lalu lintas jalan pada akses masuk dan keluar DKI Jakarta. Kemudian pembatasan transportasi terhadap angkutan barang dan penumpang baik umum dan pribadi. Artinya pembatasan khususnya kendaraan umum misalnya bis, selama ini satu bis memuat 40 orang nah yang diperbolehkan sesuai PSBB adalah 50 persen," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (8/4).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Misalnya kereta api dan kendaraan umum, termasuk MRT, LRT, diperbolehkan adalah sebagian atau 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Demikian kendaraan pribadi misalnya Avanza biasa ditempati enam orang, ini hanya boleh tiga orang," sambungnya.
Ia mengungkapkan, pembatasan penumpang itu juga berlaku terhadap kendaraan roda dua. Dengan adanya aturan tersebut justru juga berdampak kepada mereka yang berprofesi sebagai Ojek Online (Ojol) yang masih bekerja.
"Ini juga berlaku bagi roda dua, tidak ada istilahnya berboncengan. Jelas melanggar Physical Distancing, jadi mereka hanya diperbolehkan untuk satu orang. Ini berlaku bagi ojek online. Detailnya kita masih menunggu peraturan gubernur," jelasnya.
Meski begitu, ia akan berusaha mencari solusi yang terbaik demi masyarakat. Karena, pihaknya tak ingin adanya penambahan jumlah yang terkena virus Covid-19 atau corona.
"Terkait pembatasan angkutan transportasi roda dua, memang ini dalam proses. Kita mencari solusi yang terbaik. Untuk kepentingan masyarakat, kesehatan masyarakat. Kita tidak mau ada tambahan korban dari virus korona. Ini masih dalam proses, insya Allah besok selesai, rencananya akan diberlakukan Jumat, 10 April 2020," ungkapnya.
Sanksi Teguran
Pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran terhadap masyarakat yang belum bisa menerapkan hal tersebut. Namun, mereka lebih dulu melakukannya dengan cara yang humanis.
"Penerapan sanksi itulah jadi jalan terakhir, kita akan persuasive, humanis, komunikatif. Kalau tidak bisa kita arahnya teguran. Terkadang situasi masih harus kita lakukan efek jera, ada saja oknum yang tidak menerima. Maka kita lakukan upaya sanksi," ujarnya.
Sebelum diterapkannya PSBB di Jakarta, pihaknya bersama dengan TNI akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu agar masyarakat dapat mengerti dengan aturan selama PSBB.
"Kami dua hari ke depan sampai tanggal 10 ini masih sosialisasi, sudah dilakukan pemprov, Polri dan TNI. Kami bersama-sama menyosialisasikan penerapan PSBB nanti. Sifatnya masih proses pembuatan aturan," tutupnya.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur soal larangan angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online mengangkut penumpang. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 Permenkes PSBB.
Dalam aturan itu, dijelaskan sejumlah perusahaan komersial dan swasta yang tetap boleh beroperasi saat daerah ditetapkan PSBB. Salah satunya yakni, layanan ojek online namun hanya boleh untuk angkut barang saja
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Permenkes itu dikutip, Senin (6/4).
Permenkes PSBB ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.
Baca juga:
Tak Bekerja Imbas Penerapan PSBB, Buruh Minta Tetap Digaji Penuh
Polda Metro Siapkan Sanksi Buat Pelanggar Kebijakan PSBB di DKI
Cegah Penyebaran Corona, Dishub Data Kendaraan Menuju Jakarta
Aturan PSBB Jakarta, Ojek Dilarang Angkut Penumpang
Udara Jakarta Sehat Jelang PSBB, Ada di Peringkat 78 Kota Polusi Dunia
PSBB di Jakarta: Motor Tak Boleh Boncengan, Sedan Dibatasi 3 Penumpang