Pengusaha Blak-blakan PPN 12 Persen hingga Upah Naik 6,5 Persen Jadi Beban Berat
Para pengusaha mulai memperhitungkan dampak kenaikan PPN 12 persen dan kenaikan upah terhadap biaya operasional mereka.
Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Analisis Kebijakan Makro-Mikro Kadin Indonesia, Aviliani, mengungkapkan dua tantangan besar yang akan dihadapi oleh dunia usaha Indonesia di tahun 2025, yakni kenaikan upah dan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
“Tantangan terkait dengan pasti adalah upah. Upah yang kemungkinan juga akan naik dan juga PPN,” kata Aviliani dalam Kadin Global & Economic Outlook 2025, di Menara Kadin, Senin (30/12).
Aviliani menyebutkan bahwa meskipun implementasi PPN 12% belum dipastikan secara rinci, para pengusaha harus mulai memperhitungkan dampaknya terhadap biaya operasional mereka.
Pasalnya, kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi meningkatkan cost bagi pelaku usaha, yang pada akhirnya bisa memengaruhi harga jual produk atau layanan di pasar.
“Jadi walaupun PPN 12% sampai hari ini belum keluar terkait dengan implementasinya seperti apa, tetapi paling tidak ini juga sudah harus menjadi perhitungan bagi pengusaha karena apakah akan berdampak pada cost atau melakukan efisiensi,” ujarnya.
Selain PPN, tantangan lain yang perlu diwaspadai adalah kenaikan upah. Kenaikan upah, yang selalu menjadi isu sensitif di dunia usaha, akan mengarah pada peningkatan biaya tenaga kerja.
Untuk menghadapinya, pengusaha akan dihadapkan pada pilihan untuk menurunkan biaya operasional melalui efisiensi atau mencari cara lain untuk menjaga kelangsungan usaha tanpa harus meningkatkan harga secara signifikan.
“Karena biasanya itu ada hubungannya menurunkan kos, menurunkan cost dengan efisiensi atau melakukan hal yang lain. Saya rasa ini juga hal yang akan terjadi di tahun 2025,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa kedua faktor tersebut yakni kenaikan upah dan PPN 12% akan menjadi isu krusial yang harus dihadapi oleh sektor bisnis pada tahun 2025 mendatang.