Ramadan, jam kerja PNS di Yogyakarta dikurangi 5 jam dalam sepekan
Namun demikian, teknis pengurangan jam kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah.
Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan kebijakan pengurangan jam kerja selama Ramadan, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016.
"Akan ada pengurangan jam kerja. Jika dirata-rata, akan ada pengurangan lima jam dalam satu pekan," kata Kepala Bagian Humas dan Informasi Pemerintah Kota Yogyakarta Tri Hastono di Yogyakarta, Selasa (31/5).
-
Kenapa niat puasa Ramadan penting? Niat puasa Ramadan adalah pernyataan batin yang mengkonfirmasi keinginan dan komitmen seseorang untuk menjalankan ibadah puasa sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ini adalah momen reflektif di mana seseorang menyatakan tujuannya untuk berpuasa, memisahkan diri dari kegiatan sehari-hari dan fokus pada spiritualitas dan disiplin diri.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa Ramadan? Niat doa puasa adalah salah satu bagian dari puasa yang sangat penting untuk kita lakukan.
-
Apa masalah pencernaan yang rentan terjadi saat puasa Ramadan? Masalah pencernaan seperti diare atau sembelit rentan terjadi pada saat bulan Ramadan.
-
Mengapa puisi menyambut Ramadan penting? Puisi menyambut Ramadan memiliki peran penting dalam memberikan pesan-pesan positif yang memotivasi umat Muslim untuk menjalani Ramadan dengan penuh kesadaran dan ketulusan.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di bulan Ramadan ini? Pertamina bersama Kementerian BUMN kembali menyelenggarakan kegiatan Safari Ramadan BUMN 2024, di Yayasan Pondok Pesantren Al Wathoniyah 43, Kelurahan Rorotan, Jakarta Utara, pada Kamis, 21 Maret 2024.
-
Kenapa Pandawakarta membagikan sembako di bulan Ramadhan? Bulan suci ummat Islam yang penuh dengan pahala ini, banyak orang manfaatkannya untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.
Menurutnya, total jam kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta adalah 37,5 jam per pekan. Sedangkan selama Ramadan akan berkurang menjadi 32,5 jam per pekan.
Namun demikian, teknis pengurangan jam kerja disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di daerah. Sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta memilih mempercepat jam pulang, sedangkan jam masuk kerja tetap seperti biasanya.
Bagi satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, maka jam masuk pegawai untuk Senin hingga Kamis adalah pada pukul 07.30 WIB. Sedangkan pulang kerja ditetapkan pukul 14.45 WIB, dan jam pulang kerja pada Jumat ditetapkan pukul 11.00 WIB.
Sedangkan untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, maka jam kerja ditetapkan pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, dan khusus Jumat pulang pukul 12.30 WIB.
"Di beberapa daerah, ada juga yang memilih memundurkan jam masuk kerja namun tidak mengubah jam pulang kerja. Di Yogyakarta, kebijakan yang diambil diharapkan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat," papar Tri Hastono.
Meski terjadi pengurangan jam kerja, namun Tri Hastono memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Tidak akan ada penurunan kualitas pelayanan publik. Harapannya, instansi yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat juga bisa ikut melakukan sosialisasi mengenai jam kerja," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Selain mengatur jam kerja pegawai, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengeluarkan surat edaran kepada penyelenggara usaha hiburan dan rekreasi selama bulan puasa.
Seluruh usaha hiburan dan rekreasi seperti permainan ketangkasan, diskotek, panti pijat shiatsu, karaoke yang memiliki ruangan VIP harus menutup usahanya selama Ramadan, hingga dua hari sesudah Lebaran.
Sedangkan usaha hiburan lain mengatur jam buka dan tutup yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.
(mdk/cob)