Selama Ramadan, Pemkot Solo kurangi jam kerja PNS 1,5 jam
Meski ada pengurangan jam kerja, aturan potong gaji bagi PNS yang telat masuk tetap berlaku.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengurangi jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) setiap harinya 1,5 jam selama bulan Ramadan. Pengurangan jam kerja tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 850/2058. Yakni jam kerja PNS Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sementara khusus Jumat, masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hari Prihatno mengatakan, SE sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot. Dia mengatakan selama bulan puasa, jam kerja PNS memang dikurangi seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Tiap bulan puasa memang ada pengurangan jam kerja. Namun pengurangan ini tidak akan mengganggu kinerja PNS," kata Hari di Balai Kota Solo, Rabu (17/6).
Meski ada pengurangan jam kerja, Hari menegaskan akan tetap memberlakukan sistem potong tambahan penghasilan (tamsil) PNS yang terlambat datang ke kantor. Tingkat kehadiran PNS, kata dia dihitung berdasarkan presensi melalui alat finger print yang ada di masing-masing SKPD.
"Tak ada toleransi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor. Tidak ada alasan PNS telat ngantor gara-gara kesiangan," tegasnya.
Pengurangan jam kerja, lanjut dia, berimbas pula pada waktu istirahat PNS. Pada hari biasa, PNS menerima jatah waktu istirahat siang selama setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Namun selama Ramadan, jam istirahat ditiadakan. PNS hanya ditoleransi izin beberapa menit untuk menjalankan salat zuhur.