Selebgram Angela Lee Ditangkap Terkait Dugaan Penipuan Jual-Beli Tas Mewah
Total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.
Selebgram Angela Lee ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, akibat kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama Saudari AC alias AL," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (15/8).
- Angela Lee jadi Tersangka Penipuan Tas Mewah Rp3,2 M, Uangnya Ternyata Dipakai untuk Bayar Utang
- Ini Alasan Polisi Tahan Angela Lee Terkait Kasus Penipuan Jual-Beli Tas Branded
- Jual Beli Tas Branded, Angela Lee Tipu Korban Rp3,2 Miliar
- Deretan Koleksi Tas Hermes Shandy Aulia Harganya Tembus Miliaran Rupiah, Ukuran Mungil Rp1,4 M
Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Adapun, hal ini berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.
"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia.
Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee di awal pembayarannya lancar, maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur.
"Ada yang 3 kali ,ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.
Total tas mewah berjumlah 15 unit
Ade menyebut, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.
Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.
"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," ucap dia.
Kemudian korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.
"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," ucap dia.