Seleksi Hakim Agung, Hakim Aviantara Dicecar Soal Pemotongan Hukuman Pinangki
Jawaban tersebut, berawal dari pertanyaan salah satu panelis, Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ terkait visi Mahkamah Agung (MA) agar terwujudnya badan peradilan yang agung di Indonesia.
Calon hakim agung, Aviantara menilai bahwa keputusan hakim memotong hukuman para terdakwa korupsi ditahap upaya hukum banding atau kasasi merupakan tanggungjawab dari masing-masing hakim.
Jawaban tersebut, berawal dari pertanyaan salah satu panelis, Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ terkait visi Mahkamah Agung (MA) agar terwujudnya badan peradilan yang agung di Indonesia.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Bagaimana cara Komisi Yudisial menindaklanjuti isu skenario tunda pemilu? Munculnya isu penundaan pemilu, KY memanggil hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Implikasi dari penundaan ini adalah memunculkan ketidakpastian politik, potensi timbulnya konflik, serta meragukan legitimasi pemerintahan berikutnya. Faktor-faktor yang menyebabkan penundaan ini antara lain adalah keputusan dan interpretasi hukum yang diambil oleh hakim PN Jakpus. KY melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan keadilan dalam proses hukum, termasuk melakukan komunikasi dengan Mahkamah Agung terkait aspek perilaku hakim yang terkait.
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
"Tentunya di dalam proses beracara kita harus menegakkan integritas kita sebagai hakim sehingga putusan yang dihasilkan berkeadilan bagi masyarakat. Sehingga, Mahkamah Agung ini bisa menjadi lebih dipercaya. Outcome-nya bahwa putusan-putusan kita bisa menyejahterakan masyarakat," kata Aviantara saat ikuti seleksi hakim agung yang digelar Komisi Yudisial (KY), Selasa (3/8).
Mendengar jawaban tersebut, Taufiq kembali menanyakan soal putusan hakim tingkat banding yang kerap dapat kritik lantaran memotong hukuman para terdakwa kasus dugaan korupsi. Seperti pada kasus Pinangki dan Djoko Tjandra yang mendapatkan kritik dari masyarakat.
"Cuma faktanya kadang berbeda dengan apa yang kita harapkan dan cita-citakan sekarang sebagaimana kita tahu dari berbagai sumber terutama di media bahwa fungsi hakim itu sebagian sudah berubah jadi fungsi tukang sunat katanya. Sehingga belakangan ini mulai dari Pinangki, Djoko Tjandra, itu putusan yang di tingkat pertama itu disunat pada tingkat banding. Nah Itu membuat rasa keadilan masyarakat tercederai," ujar Taufiq.
Menjawab pertanyaan tersebut, Aviantara mengatakan bahwa sesama hakim tidak boleh mengomentari atau mengintervensi putusan permasalahan perkara yang ditangani hakim yang lain. Karena hal tersebut telah diatur dalam etik.
"Tapi yang jelas kita tunjukan bahwa, karena kita (hakim), saya yakin sudah punya latar belakang keilmuan, etika dan semuanya sehingga kadang dengan cara-cara kita menasehati itu tidak didengar sama sekali," jawab Aviantara.
Oleh karena itu, Aviantara memandang atas kritik tersebut harus dijawab dengan sikap dan pendirian hakim yang dalam persidangan dapat berlaku adil dengan mampu mempertanggung jawabkan seluruh putusannya sebagai contoh yang baik.
"Kita tunjukan bahwa, kita yang menjadi contoh. Bahwa kita melakukan suatu pemeriksaan di persidangan itu kita murni bahwa ini hukum," ujar dia.
"Tidak ada pengaruh dari pihak-pihak yang lain murni, sehingga apapun putusan kita bisa dipertanggung jawabkan. Baik dari segi legal justicenya, moral justicenya, sosial justicenya. Sehingga bisa kita pertanggung jawabkan putusan itu," lanjutnya.
Kemudian agar setiap pertimbangan dan pertanggungjawaban setiap hakim dalam berikan putusan dapat diakses dengan mudah. Dirinya berencana membangun satu aplikasi yang bisa diakses oleh setiap hakim untuk melihat pertimbanhan dalam memberikan putusan-putusan sebelumnya sebagai contoh.
"Jadi kita sebenarnya bisa membangun satu aplikasi yang tentunya sesama majelis, itu nanti kita itu pendapat kita. Jadi melalui aplikasi saja kemudian nanti kalau ada PP, Panitera Pengganti dia bisa melihat melaksanakan bikin putusan tetapi tidak bisa merubah apa yang jadi pertimbangan kita," terangnya.
Dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, lanjut Aviantara, terobosan itu bisa mempersingkat proses perkara mulai dari penerimaan, pengembalian yang tidak dilakukan secara manual dan bisa langsung ke pengadilan pengaju.
"Itu harus bisa dengan digital juga dan sudah peperless, bisa melalui email atau melalui lain-lain yang bisa pada saat itu langsung ke pengadilan pengaju," katanya.
Untuk diketahui bahwa saat ini Komisi Yudisial sedang menggelar seleksi kepada Calon Hakim Agung, yang terbagi untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.
Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto. Sedangkan untuk Calon Hakim Agung untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton.
Baca juga:
Koalisi Pemantau Peradilan Ragukan Independensi 30 Persen Calon Hakim Agung
Komisi Yudisial Sebut Pendaftar Calon Hakim Agung 2021 Terbanyak Selama Seleksi
Komisi III DPR Uji Kelayakan 7 Calon Hakim Agung
Makalah Diduga Plagiat, Seleksi Hakim Agung Triyono Dihentikan Komisi III DPR
Komisi Yudisial Umumkan Calon Hakim untuk Diusulkan ke DPR