Selesaikan kasus KY vs Sarpin, UU Penghinaan Pengadilan perlu dibuat
Pasalnya, dalam UU tersebut akan diatur bagaimana menjaga kewibawaan hakim dan pengadilan.
Pemerintah dan DPR diharapkan bisa segera membuat UU Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court) untuk menyelesaikan perseteruan antara Komisi Yudicial (KY) dengan Hakim Sarpin yang terjadi saat ini. Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengatakan, UU tersebut dapat menyelesaikan persoalan yang menimpa hakim dengan lembaga negara lain maupun dengan masyarakat umum.
Pasalnya, dalam UU tersebut akan diatur bagaimana menjaga kewibawaan hakim dan pengadilan.
"Di negara maju seperti Amerika, Hong Kong kewibawaan pengadilan sangat dijaga. Oleh karenanya mereka mempunyai UU Contempt Of Court. Nah yang terjadi di Indonesia kan sebaliknya kewibawaan pengadilan tidak bisa dijaga misalnya orang dengan enaknya teriak-teriak di ruangan sidang dan sebagainya," tegas Otto Hasibuan, Jumat (7/8).
Menurutnya, dalam UU tersebut juga harus memuat mengenai sanksi yang tegas kepada setiap orang yang melakukan penghinaan terhadap pengadilan. Meski demikian UU ini harus tidak bertentangan dengan UU yang telah ada seperti UU Advokat dan sanksi yang diberikan pun tidak mengedepankan sanksi pidana karena sanksi pidana adalah merupakan ultimum remedium (upaya terakhir).
"Penempatan pasal-pasal Contempt of Court itu tidak dimasukan dalam KUHP melaikan harus dibuat UU tersendiri. Kasus yang terjadi antara KY dan Hakim Sarpin ini seharusnya bisa diselesaikan dengan UU Contempt Of Court jika kita sudah memilikinya tidak perlu dengan KUHP," katanya.
Dosen Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada ini mengatakan, penyelesaian masalah hakim Sarpin vs KY dengan menggunakan KUHP saat ini dinilai masyarakat sebagai kriminalisasi Kepolisian terhadap KY. Namun demikian, dia menilai apa yang dilakukan Kepolisian dengan berdasarkan UU juga dibenarkan karena dua komisioner KY dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Ini jelas tidak bisa kita biarkan berlarut-larut sehingga membuat opini yang berkembang di masyarakat menjadi melebar kemana-mana dan keluar dari konteks hukum yang ada di Indonesia. Karena masing-masing pihak mempunyai argumen yang berbeda-beda akibat tidak adanya UU yang menjadi acuan bersama. Bagaimana jika kita melakukan penghinaan terhadap wibawa pengadilan," katanya.
Otto mengakui ada kekhawatiran dari masyarakat jika UU Contempt Of Court diberlakukan nantinya bisa membuat hakim semena-mena dalam memutuskan perkara yang ditangani. Karena itu dalam membuat UU tersebut harus secara matang dan melibatkan semua pihak penegak hukum dan stakeholder lainnya dan pengawasan terhadap perilaku hakim pun harus terus ditingkatkan.
Baca juga:
Hakim Sarpin tegaskan tak mau berdamai dengan ketua KY
Kasus Sarpin, Bareskrim limpahkan berkas komisioner KY ke Kejagung
Bareskrim sudah limpahkan berkas dua pimpinan KY ke Kejagung
Tak punya kewenangan, Bareskrim enggan jadi mediator buat ICW & KY
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Bagaimana Syahrini menyapa fansnya di Jakarta? Tak lupa mengelilingi Bundaran HI, selebriti yang dikenal dengan imej yang lembut membagikannya dan mengunggahnya di platform media sosial pribadinya.
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
-
Kenapa Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976