SYL Akui Bertemu Mantan ketua KPK Firli Bahuri Serahkan Uang Rp500 Juta!
Syahrul mengaku kedatangannya ke GOR Bulutangkis karena diundang oleh Firli dengan alasan bermain bersama.
SYL Akui Bertemu Mantan ketua KPK Firli Bahuri Serahkan Uang Rp500 Juta!
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui pernah bertemu dengan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di sebuah GOR Bulutangkis, kawasan Jakarta Pusat.
Hal itu diakuinya dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Di persidangan, Syahrul mengaku kedatangannya ke GOR Bulutangkis karena diundang oleh Firli dengan alasan bermain bersama.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami," kata Syahrul di ruang sidang, Senin (24/6).
Dalam pertemuan itu GOR tersebut, SYL mengaku obrolannya terhenti dan akan dilanjutkan Firli di kediamannya yang ada di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Namun SYL berkilah, kalau pertemuannya dengan Firli tidak membahas soal penyidik KPK yang sedang membidik kasus korupsi di Kementan.
"Yang saudara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa, apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," ujar SYL.
Setelahnya, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu akhirnya mengakui pernah memberikan uang Rp500 juta kepada Firli.
Itu setelah Ketua Hakim Pontoh menyodorkan keterangan ajudan SYL, Panji Harjanto yang menyebut adanya pengumpulan uang lalu diserahkan ke ajudan Firli, Kevin Yuli dalam bentuk dolar.
"Apakah saudara mengetahui hal itu. Ada pemberian sejumlah uang?" tanya Pontoh seraya mencecar.
"Tahu Yang Mulia, benar Yang Mulia," jawab SYL.
"itu yang di GOR?" tanya hakim.
"Di GOR," singkat Syahrul.
"Berapa uangnya waktu itu?" tanya Pontoh.
"Saya tidak tahu persis jumlahnya. tapi saya perkirakan di Rp500an (juta) lah," ujar Syahrul.