Selewengkan pajak, eks pejabat Labuan Batu dituntut 6 tahun bui
JPU juga meminta agar majelis hakim mewajibkan Halomoan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 2,4 M.
Terpidana kasus korupsi dana sertifikasi guru, Halomoan Harahap alias Lomo, kembali menghadapi jerat hukum. Kali ini mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Labuhan Batu ini dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara karena menyelewengkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar.
"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhi terdakwa Halomoan Harahap dengan hukuman 6 tahun penjara dan menjatuhi terdakwa denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) E Kosasih pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/3).
JPU juga meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto mewajibkan Halomoan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar. Bila hartanya tidak cukup untuk mengembalikan kerugian negara itu, JPU juga meminta agar hukumannya ditambah 2 tahun penjara.
Penuntut menilai Halomoan terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Perbuatan itu dilakukannya berkelanjutan.
JPU menilai Halomoan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menyatakan, Halomoan tidak menyetorkan pajak sebesar Rp 2,4 miliar ke kas negara. Dana itu merupakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Labuhanbatu mulai Januari-Desember 2008.
Menanggapi tuntutan JPU, Halomoan menyatakan akan menyampaikan pembelaan. Pledoi akan disampaikannya pada persidangan pekan depan.
Ini merupakan kali kedua Halomoan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan. Sebelumnya, 6 Februari 2012, dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar, dengan catatan jika hartanya tidak cukup maka dia harus menjalani 2 tahun penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Muhammad Nur yang memutuskan Halomoan terbukti secara sah dan meyakinkan mengkorupsi dana sertifikasi 233 guru di Disdik Labuhan Batu. Perbuatan yang dilakukan pada 2010 itu telah merugikan negara Rp 2,9 miliar.