Selidiki Kasus Izil Azhar, KPK Cegah Irwandi Yusuf ke Luar Negeri
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf ke luar negeri selama enam bulan. Keputusan KPK tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Izil Azhar.
"Benar. Agar proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Aceh dapat segera dirampungkan, KPK melakukan upaya cegah untuk tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap satu orang pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/3). Demikian dikutip dari Antara.
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Irwandi Yusuf selama enam bulan. Kemudian, dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
"KPK berharap pihak yang dicegah tetap di dalam negeri dan mengingatkan agar kooperatif hadir saat dilakukan pemanggilan oleh tim penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh.
Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.
Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)