Selingkuh, dua hakim di Jambi terancam dipecat
"Sanksi bagi hakim yang ketahuan berselingkuh masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Hakim," kata Husnul Arifin.
Sanksi bagi dua hakim di Kabupaten Tebo, Jambi, MT dan ED yang diduga berselingkuh masih menunggu Majelis Kehormatan Hakim. MT merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Muaratebo, sementara ED adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Muaratebo.
"Sanksi bagi hakim yang ketahuan berselingkuh masih menunggu keputusan Majelis Kehormatan Hakim," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Jambi Husnul Arifin seperti dikutip dari Antara, Minggu (8/12).
Husnul juga mengatakan sanksi yang akan diberikan kepada seorang hakim juga tergantung tingkat kesalahannya.
"Sanksinya tunggu rekomendasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Banwas dan keputusan ada di MKH," katanya.
Mengenai pemeriksaan terhadap MT dan ED, Husnul mengatakan sudah tidak ada lagi dan dinyatakan sudah selesai. Pihaknya juga sudah menanyakan ke Banwas dan dinyatakan pemeriksaan sudah selesai.
Ketika ditanya soal kemungkinan dijatuhkannya sanksi pemecatan terhadap ED dan MT, Husnul mengaku belum bisa memastikannya.
Kasus perselingkuhan MT dan ED tersebut terungkap setelah HR, yang merupakan suami ED, melapor ke Pengadilan Tinggi (PT) dan PTA Jambi. MT dan ED kemarin juga telah diperiksa oleh Banwas Mahkamah Agung.