Selingkuh sekretaris camat dan dokter, polisi sita celana dalam
Polres Bangka juga sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus ini.
Pihak Kepolisian Polres Bangka, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepuluan Bangka Belitung, sudah memanggil tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kota Pangkalpinag berinisial Fa dengan Vi, istri dari seorang dokter di salah satu rumah sakit di kota Sungailiat.
"Dari tujuh orang saksi sudah kami panggil untuk memberikan keterangan mengenai tindak pelanggaran oleh oknum PNS itu," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai SIK melalui Kabag Ops Polres Bangka Kompol Taufiq Lukman N SIK, di Sungailiat, Selasa (26/11) seperti dilansir Antara.
Taufiq mengatakan, pihaknya melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus ini, serta telah menyita sejumlah beberapa barang bukti yang dapat mendukung proses hukum.
"Barang bukti tersangka yang sudah kami sita untuk bukti hukum berupa handphone milik kedua tersangka, sepeda motor dan mobil para tersangka serta barang bukti lainnya termasuk celana dalam kedua tersangka," jelasnya.
Dikatakan, kedua tersangka sampai dengan sekarang masih dalam tahap proses penyidikan dan setelah semua berkas penyidikan dinyatakan lengkap akan diajukan ke pengadilan.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diadukan oleh pihak suami Vi, beberapa waktu lalu serta sebelumnya kedua tersangka juga kedapatan oleh warga masyarakat Kelurahan Parit Padang, melakukan tindakan tidak terpuji," jelasnya.
Sebelumnya kata dia, warga dan polisi melakukan penggerebekan di rumah Vi di mana pada saat itu suami Vi sedang tidak berada di rumah karena sedang memancing di daerah Kabupaten Bangka Selatan.
"Keduanya diduga sudah menjalin hubungan asmara cukup lama sebab, warga sudah sering melihat keberadaan FA di kediaman Vi saat suaminya tidak berada di rumah," jelasnya.
Dia mengatakan, kejadian ini hendaknya menjadi perhatian kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum, terlebih kejadian tersebut dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat lainnya.